Red Notice Joko Tjandra Terhapus pada 2014
Jumat, 17 Juli 2020 – 20:48 WIB
![Red Notice Joko Tjandra Terhapus pada 2014](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/02/25/raden-prabowo-argo-yuwono-foto-aristo-setiawanjpnncom.jpg)
Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com
Kemudian pada Februari 2015, Kadiv Hubinter Polri mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi yang berisi tentang permintaan memasukkan nama Joko Tjandra ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Imigrasi.
"Kenapa Kadiv Hubinter (mengirimkan surat permintaan) DPO? Karena red notice sudah terhapus di tahun 2014. Itu (mengirim surat ke Dirjen Imigrasi) upaya Polri," katanya.
Pada 5 Mei 2020, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen NW mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi tentang informasi red notice Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan RI. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan penyebab terhapusnya red notice atas nama buronan Joko Tjandra di sistem basis data Interpol.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas