Red Notice Neneng Dikirim Hari Ini

Red Notice Neneng Dikirim Hari Ini
Red Notice Neneng Dikirim Hari Ini
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan Red notice untuk istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni yang ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Kemenakertrans ke Mabes Polri. Permintan Red Notice tersebut akan dikirimkan hari ini.

"Kemarin kan libur, jadi red notice baru akan dikirim hari ini," kata Jasin, melalui pesan singkat, Kamis (18/8).

Neneng sudah ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 10 Agustus lalu. Direktur Keuangan PT Permai Grup ini, disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hingga saat ini, KPK belum mengetahui keberadaan Neneng. Namun, KPK mendeteksi Neneng sempat menemani suaminya, Nazaruddin, selama dalam pelarian. Nama Neneng Sri Wahyuni juga sempat disebut-sebut di Kolombia saat Nazaruddin tertangkap di negara dengan kasus Kartel Narkoba terbesar itu.

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan Red notice untuk istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni yang ditetapkan tersangka kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News