Red Notice Neneng Dikirim Hari Ini
Kamis, 18 Agustus 2011 – 12:56 WIB

Red Notice Neneng Dikirim Hari Ini
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan Red notice untuk istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni yang ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Kemenakertrans ke Mabes Polri. Permintan Red Notice tersebut akan dikirimkan hari ini. Hingga saat ini, KPK belum mengetahui keberadaan Neneng. Namun, KPK mendeteksi Neneng sempat menemani suaminya, Nazaruddin, selama dalam pelarian. Nama Neneng Sri Wahyuni juga sempat disebut-sebut di Kolombia saat Nazaruddin tertangkap di negara dengan kasus Kartel Narkoba terbesar itu.
"Kemarin kan libur, jadi red notice baru akan dikirim hari ini," kata Jasin, melalui pesan singkat, Kamis (18/8).
Baca Juga:
Neneng sudah ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 10 Agustus lalu. Direktur Keuangan PT Permai Grup ini, disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan Red notice untuk istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni yang ditetapkan tersangka kasus
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit