Red Notice Sebentar Lagi Terbit, Ruang Gerak Jozeph Paul Zhang Dipersempit

Red Notice Sebentar Lagi Terbit, Ruang Gerak Jozeph Paul Zhang Dipersempit
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Foto: Dok Divhumas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian mempersempit ruang gerak tersangka penistaan agama Jozeph Paul Zhang di luar negeri.

Salah satunya adalah mengupayakan penerbitan red notice oleh International Criminal Police Organization (Interpol).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan bahwa Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah mengirimkan surat ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis agar menerbitkan red notice.

Rusdi berharap permohonan red notice yang telah dikirimkan oleh Interpol Indonesia segera disetujui oleh Sekretariat NCB di Lyon.

"Tak lama lagi red notice keluar, JPZ pergerakannya dipersempit. Kita tunggu proses dari Markas Besar Interpol, mudah-mudahan tak lama lagi red notice keluar," ungkap Rusdi di Mabes Polri, Kamis (22/4).

Jenderal bintang satu Polri ini menjelaskan red notice sangat berguna untuk mempersempit pergerakan Jozeph Paul Zhang yang saat ini sedang berada di luar negeri.

Selain itu, lanjut Rusdi, red notice juga berfungsi untuk mengantisipasi upaya-upaya lain yang mungkin dilakukan Jozeph Paul Zhang menghindari kewajibannya sebagai warga negara Indonesia untuk patuh dan tunduk terhadap hukum yang berlaku.

Dengan red notice tersebut, katanya, sangat berguna dalam rangka menyelesaikan kasus penodaan agama yang dilakukan JPZ.

Bareskrim mempersempit ruang gerak tersangka penistaan agama Jozeph Paul Zhang di luar negeri. Salah satunya adalah mengupayakan penerbitan red notice oleh Interpol.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News