Red Notice Susah, Ini Opsi Pulangkan Paksa Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengamini pernyataan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab bahwa penerbitan red notice hanya khusus untuk kejahatan luar biasa atau korupsi.
Namun, kata Iriawan, masih banyak opsi yang dilakukan untuk memulangkan Rizieq secara paksa.
"Pertama bisa blue notice, menyampaikan ada tersangka yang sedang berada di negaranya. Kedua adalah police to police. Polisi itu universal, ada hubungannya," kata Iriawan di sela-sela peninjauan Tol Cikampek, Kamis (8/6).
Mengenai red notice, kata dia, sejauh ini sedang dianalisis oleh Divisi Hubungan Internasional Polri.
Dia menambahkan, Div Hubinter Polri tengah merumuskan berkas untuk memohon kepada Interpol guna menerbitkan red notice itu.
"Apakah itu masuk red notice atau tidak, tidak masalah. Red notice tak keluar dari Hubinter, tapi Interpol," kata dia.
Saat disinggung apakah Interpol bisa menerbitkan red notice untuk pelaku tindak kejahatan pornografi, Iriawan tidak mau berspekulasi.
"Iya, nanti saya menunggu dari Hubinter, terserah dikeluarkan nggak masalah, ngngak jugag gak masalah. Masih ada upaya lain. Mungkin minggu depan bakal ada kejelasan, ya," tandas dia. (Mg4/jpnn)
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengamini pernyataan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab bahwa penerbitan red notice hanya khusus untuk kejahatan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman