Red Notice untuk Veronica Koman

Oleh: Elias Sumardi Dabur

Red Notice untuk Veronica Koman
Elias Sumardi Dabur adalah Konsultan Hukum dengan spesialisasi di bidang hukum internasional. Pernah bekerja sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Jawa Timur melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri berencana mengajukkan permintaan red notice ke kantor pusat Interpol di Lyon-Prancis untuk mencari dan menahan sementara aktivis dan pengacara HAM Veronica Koman. Permintaan ini menyusul penetapan status DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap Veronica.

Menurut informasi yang diperoleh Polda Jawa Timur, Veronica saat ini berada di Sydney, Australia. Sehingga, Polda Jawa Timur sempat mendatangi konsulat Australia di Surabaya untuk meminta bantuan kerja sama mencari dan menahan sementara Veronica Koman. Sebagai informasi, Indonesia dan Australia telah menandatangani perjanjian ekstradisi pada 1992 dan disahkan melalui UU No. 8 Tahun 1994.

Pertanyaannya adalah apakah permintaan red notice untuk Veronica akan diterima atau ditolak oleh Interpol? Apakah Australia bisa menyerahkan tersangka Veronica kepada Indonesia?

Konstitusi Interpol

 Berdasar ketentuan  hokum ekstradisi, pelaku kejahatan yang melarikan diri atau yang berada di wilayah negara lain, maka negara yang memiliki yurisdiksi kriminal atas si pelaku ataupun kejahatannya tidak boleh melakukan penangkapan atau penahanan atas si pelaku secara langsung di dalam wilayah negara tempatnya berada, sebab tindakan semacam ini sudah merupakan pelanggaran atas kedaulatan teritorial negara yang bersangkutan.

Maka, mekanisme hukum yang bisa dipakai adalah melalui pengajuan red notice ke Interpol dengan tujuan untuk mencari dan menahan sementara pelaku kriminal agar bisa diekstradisi ke negara peminta.  

Namun, perlu dipahami bahwa Interpol (The International Criminal Police Organization) tidak sembarangan mengeluarkan atau menerbitkan red notice. Apalagi kalau kasus yang diajukan tidak termasuk dalam kategori kejahatan yang menjadi  fokus kejahatan yang ditangani Interpol. Dan, Lebih mendasar dari hal tersebut adalah Interpol bertindak dalam kerangka prinsip-prinsip dasar, konstitusi Interpol, Deklarasi Universal HAM dan hukum HAM internasional. 

Dalam pemrosesan red notice, Interpol menetapkan standar seperti  tertera dalam Pasal 2b Peraturan Pemrosesan Data Interpol, lembaga inter-kepolisian ini mensyaratkan data yudisial yang mencukupi sebagai salah satu prakondisi dalam menerbitkan red notice.

Penetapan status tersangka terhadap Veronica Koman tidak dapat dipungkiri memiliki relasi yang kuat dengan aktivitasnya dalam menyuarakan isu pelanggaran HAM di Papua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News