Red Notice untuk Veronica Koman
Oleh: Elias Sumardi Dabur
Selanjutnya, Interpol akan meninjau atau mempelajari apakah kasus yang disangkakan itu masuk dalam yurisdiksi dan sejalan dengan prinsip, konstitusi, spirit deklarasi HAM universal dan hukum internasional?
Ketatnya prosedur dan mekanisme penerbitan red notice karena Interpol tidak ingin lembaganya disalahgunakan oleh negara-negara anggotanya untuk menangkap dan membungkam oponen ekonomi-politik dalam negeri, jurnalis kritis dan pengacara HAM.
Sebuah studi yang dilakukan Parlemen Eropa dan dipublikasikan pada Februari 2019 dengan judul,” “Misuse of Interpol’s Red Notice and Impact on Human Rights—Recent Development”, menunjukkan adanya penyalahgunaan red notice oleh negara-negara tertentu untuk memperkusi pengacara-pengacara HAM, aktivis masyarakat sipil dan jurnalis-jurnalis kritis yang tentunya melanggar standar-standar internasional tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Interpol karenanya tidak akan menerbitkan red notice untuk kasus-kasus yang sifatnya kontroversial. Hal ini memperlihatkan netralitas Interpol dan mewujudkan ketentuan yang diatur dalam konstitusi Interpol, artikel 3 “Melarang untuk melakukan intervensi apapun dan kegiatan yang bersifat politik, militer, agama dan rasial.”
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Australia
Kalaupun Interpol mengeluarkan red notice, tidak berarti negara-negara anggota langsung mencari dan menahan pelaku kriminal. Hal ini berhubungan dengan nilai hukum yang berbeda di masing-masing negara dan undang-undang ekstradisi.
Indonesia dan Australia, misalnya telah menandatangani perjanjian ekstradisi pada tanggal 22 April 1992 dan telah disahkan melalui Undang- Undang No. 8 Tahun 1994. Dalam perjanjian tersebut, diatur 33 jenis kejahatan yang bisa diekstradisi; kecuali kejahatan politik.
Kejahatan politik adalah orang-orang yang terkait atau terlibat dalam suatu persoalan politik atau mengandung dimensi-dimensi politik. Mengacu pada asas-asas berkaitan dengan ekstradisi yang dikenal dalam hukum internasional, asas kejahatan politik tidak dapat diekstradisikan.
Penetapan status tersangka terhadap Veronica Koman tidak dapat dipungkiri memiliki relasi yang kuat dengan aktivitasnya dalam menyuarakan isu pelanggaran HAM di Papua.
- Kuasa Hukum Protes Penangkapan WN Kanada di Canggu Bali Tanpa Prosedur yang Jelas
- Pahrur Dalimunthe Ungkap Fakta Mengejutkan Terkait Penangkapan WN Kanada Buronan Interpol
- Eks Pegawai KPK Ungkap Betapa Pentingnya Penerbitan Red Notice kepada Buronan
- Buru 5 Tersangka Robot Trading Fahrenheit, Bareskrim Libatkan Interpol
- Bareskrim Terbitkan Red Notice Terhadap 3 Buron Kasus DNA Pro, Siap-Siap Saja
- Pernyataan Brigjen Amur soal Red Notice Harun Masiku, Beberapa Negara sudah Merespons