Red Notice untuk Veronica Koman

Oleh: Elias Sumardi Dabur

Red Notice untuk Veronica Koman
Elias Sumardi Dabur adalah Konsultan Hukum dengan spesialisasi di bidang hukum internasional. Pernah bekerja sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR. Foto: Dokpri for JPNN.com

Selanjutnya, Interpol akan meninjau atau mempelajari apakah kasus yang disangkakan itu masuk dalam yurisdiksi dan sejalan dengan prinsip, konstitusi, spirit deklarasi HAM universal dan hukum internasional?

Ketatnya prosedur dan mekanisme penerbitan red notice karena Interpol tidak ingin lembaganya disalahgunakan oleh negara-negara anggotanya untuk menangkap dan membungkam oponen ekonomi-politik dalam negeri, jurnalis kritis dan pengacara HAM.

Sebuah studi yang dilakukan Parlemen Eropa dan dipublikasikan  pada Februari 2019 dengan judul,” “Misuse of Interpol’s Red Notice and Impact on Human Rights—Recent Development”, menunjukkan adanya penyalahgunaan red notice oleh negara-negara tertentu untuk memperkusi pengacara-pengacara HAM, aktivis masyarakat sipil  dan jurnalis-jurnalis kritis yang tentunya melanggar standar-standar internasional tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Interpol karenanya tidak akan menerbitkan red notice untuk kasus-kasus yang sifatnya kontroversial. Hal ini memperlihatkan netralitas Interpol dan mewujudkan ketentuan yang diatur dalam konstitusi Interpol, artikel  3 “Melarang untuk melakukan intervensi apapun dan kegiatan yang bersifat politik, militer, agama dan rasial.”

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Australia

Kalaupun Interpol mengeluarkan red notice, tidak berarti negara-negara anggota langsung mencari dan menahan pelaku kriminal. Hal ini berhubungan dengan nilai hukum yang berbeda di masing-masing negara dan undang-undang ekstradisi.

Indonesia dan Australia, misalnya telah menandatangani perjanjian ekstradisi pada tanggal 22 April 1992 dan telah disahkan melalui Undang- Undang No. 8 Tahun 1994. Dalam perjanjian tersebut, diatur 33 jenis kejahatan yang bisa diekstradisi; kecuali kejahatan politik.

Kejahatan politik adalah  orang-orang yang terkait atau terlibat dalam suatu persoalan politik atau mengandung dimensi-dimensi politik. Mengacu pada asas-asas berkaitan dengan ekstradisi yang dikenal dalam hukum internasional, asas kejahatan politik  tidak dapat diekstradisikan.

Penetapan status tersangka terhadap Veronica Koman tidak dapat dipungkiri memiliki relasi yang kuat dengan aktivitasnya dalam menyuarakan isu pelanggaran HAM di Papua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News