Red Notice untuk Veronica Koman

Oleh: Elias Sumardi Dabur

Red Notice untuk Veronica Koman
Elias Sumardi Dabur adalah Konsultan Hukum dengan spesialisasi di bidang hukum internasional. Pernah bekerja sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR. Foto: Dokpri for JPNN.com

Bagaimana dengan Veronica?

Penetapan status tersangka terhadap Veronica Koman tidak dapat dipungkiri memiliki relasi yang kuat dengan aktivitasnya dalam menyuarakan isu pelanggaran HAM di Papua. Apalagi dia juga menjadi pengacara Aliansi Mahasiswa Papua dan KNPB. Penetapan status tersangka terhadap Veronica bahkan mendapat perhatian dari ahli-ahli HAM Komisi Tinggi HAM PBB di Jeneva. Mereka mendesak pemerintah Indonesia melepaskan semua tuduhan terhadap Veronica dan memberi perlindungan kepadanya sehingga Veronica tetap bisa melaporkan perkembangan HAM di Papua.

Melihat latar belakang ini dan dihubungkan dengan ketentuan yang diatur dalam konstitusi Interpol, maka dapat disimpulkan bahwa Interpol akan menolak permintaan Indonesia untuk mengeluarkan red notice terhadap Veronica. Kita bisa belajar dari penolakan penerbitan red notice terhadap Riziek Sihab dan pencabutan kembali red notice terhadap Benny Wenda setelah dikaji bahwa kasus Wenda bermotif politik, selain tidak ditemukan catatan yang benar-benar murni kriminal.

Demikian pun Australia tidak dapat memberikan ekstradisi, karena adanya kekecualian-kekecualian dalam perjanjian ekstradisi Indonesia-Australia, yakni kejahatan politik atau berdimensi politik tidak dapat diekstradisi.(***) 

 Penulis adalah Elias Sumardi Dabur, Konsultan Hukum dengan spesialisasi di bidang hukum internasional. Pernah bekerja sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR.

Penetapan status tersangka terhadap Veronica Koman tidak dapat dipungkiri memiliki relasi yang kuat dengan aktivitasnya dalam menyuarakan isu pelanggaran HAM di Papua.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News