Redam Keresahan Penghuni, Pergub Rusun Diminta Ditunda
Jumat, 05 April 2019 – 23:11 WIB

Anies Baswedan saat mengunjungi Rusun Karet Tengsin. Foto: ist
“Kalau sudah begini yang menjadi korban bukan cuma penghuni, tapi sampai ke pekerja dan juga lingkungan dan seluruh kegiatan di apartemen,” kata Razman.(chi/jpnn)
Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, justru berdampak pada masuknya berbagai kepentingan untuk menguasai pengelolaan apartemen sehingga memunculkan konflik.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Savyavasa, Hunian Kelas Atas yang Jadi Rebutan Pembeli
- Pramono Menggratiskan Pajak Rusun dan Apartemen dengan NJOP di Bawah Rp 650 Juta
- Ada 33 Keluarga yang Bisa Tempati Rusun Kampung Bayam, Sebagian Masih di Rusun Nagrak
- Rano Karno Ajak Warga yang Kebanjiran untuk Tinggal di Rusun
- Siap Handover Bulan Ini, Sky House Hadirkan Berbagai Promo Menarik
- Tragis Kematian Pria di Apartemen Cengkareng Jakbar