Redam Keresahan Penghuni, Pergub Rusun Diminta Ditunda

Redam Keresahan Penghuni, Pergub Rusun Diminta Ditunda
Anies Baswedan saat mengunjungi Rusun Karet Tengsin. Foto: ist

“Kalau sudah begini yang menjadi korban bukan cuma penghuni, tapi sampai ke pekerja dan juga lingkungan dan seluruh kegiatan di apartemen,” kata Razman.(chi/jpnn)


Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, justru berdampak pada masuknya berbagai kepentingan untuk menguasai pengelolaan apartemen sehingga memunculkan konflik.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News