Redam Keresahan Penghuni, Pergub Rusun Diminta Ditunda
Jumat, 05 April 2019 – 23:11 WIB
“Kalau sudah begini yang menjadi korban bukan cuma penghuni, tapi sampai ke pekerja dan juga lingkungan dan seluruh kegiatan di apartemen,” kata Razman.(chi/jpnn)
Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, justru berdampak pada masuknya berbagai kepentingan untuk menguasai pengelolaan apartemen sehingga memunculkan konflik.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Fasilitas di Arandra Residence Kini Semakin Lengkap dengan Hadirnya Superindo
- Lolly Geram Apartemennya Digerebek Nikita Mirzani, Lalu Ucap Kalimat Ini
- Nikita Mirzani Menggerebek Apartemen Lolly, Ini Hasilnya
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Anak Perempuan Dijual Lewat Aplikasi Kencan, Prostitusi Dilakukan di Apartemen
- Sukses Gelar Sayembara, Jotun & Kementerian PUPR Kumpulkan Ratusan Desain Rusun Perkotaan