Redam yang Panas, Sikat Mafia Tanah
Rabu, 18 Januari 2012 – 06:03 WIB
Baca Juga:
Jika sudah dilakukan pemetaan, lanjutnya, barulah dicarikan solusi yang bisa dijadikan pedoman bersama. Misalnya, bagaimana solusi untuk sengketa warga versus swasta, dan bagaimana yang warga versus PTPN. "Untuk kasus-kasus tertentu yang dianggap panas, harus langsung ditangani agar tidak menjadi konflik terbuka," sarannya.
Khusus Sumut, dia mengingatkan, potensi konflik terbuka di Sumut sangat besar. Seperti dipaparkan Kapolda Sumut Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro, setidaknya ada 2.833 kasus tanah di daerah Sumut. Dari 2.833 kasus tanah itu, ada sembilan kasus yang berlangsung sangat lama dan berpotensi menimbulkan konflik pada 2012.
"Saya lihat Sumut merupakan daerah yang potensi konflik pertanahannya tertinggi di Indonesia. Makanya, Pemprov harus kerjasama dengan semua pihak untuk bisa menangani kasus pertanahan ini," ujar politisi senior itu.
JAKARTA - Komisi III DPR berharap, sejumlah daerah yang potensi konflik pertanahannya tinggi, membentuk Tim Terpadu kasus sengketa lahan seperti
BERITA TERKAIT
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel