Redenominasi Bukan Sanering
Pernah Dilakukan BI pada Era Orde Lama
Rabu, 04 Agustus 2010 – 06:06 WIB
JAKARTA — Pemotongan nilai Rupiah (sanering) pernah dilakukan Pemerintah pada masa orde lama. Di era kepresidenan Soekarno, Bank Indonesia pernah memutuskan uang Rp 10.000 menjadi sama nilainya dengan uang Rp 10. Dalam redenominasi, Rp10.000 dipotong menjadi Rp10, dengan harga barang yang semula Rp 10.000 juga berubah menjadi seharga Rp 10. Contohnya, misalnya pada harga cabe. Bila sebelumnya harga cabe satu kilogramnya Rp8.000, maka dengan redenominasi tiga digit nol-nya dihilangkan, maka harga cabe menjadi Rp8.
Lalu kini, Bank Indonesia (BI) melontarkan wacana pemotongan nilai Rupiah atau redenominasi. Namun sejak awal, BI mengatakan bahwa pemotongan nilai Rupiah dalam konsep redenominasi tidak sama dengan sanering pada masa orde lama lalu.
Baca Juga:
Apa itu redenominasi, dan apa itu Sanering? Redenominasi merupakan pemotongan nominal uang tanpa mengurangi nilai tukarnya. Terjadi pemotongan angka uang menjadi lebih kecil ini namun tanpa mengubah nilainya. Sedangkan Sanering adalah memotong nilai tukar uang terhadap barang.
Baca Juga:
JAKARTA — Pemotongan nilai Rupiah (sanering) pernah dilakukan Pemerintah pada masa orde lama. Di era kepresidenan Soekarno, Bank Indonesia
BERITA TERKAIT
- Kemendes PDT akan Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan
- Ini Upaya Bea Cukai Memperbaiki Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2020-2024
- InterSystems jadi Solusi Data Terintegrasi & GenAI untuk Institusi Kesehatan Indonesia
- BRI Life & BRI Research Institute Realisasikan Komitmen Membantu UMKM
- Konsistensi Menghadirkan Inovasi, Bank Raya Raih BUMN Award 2024
- Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua