Redenominasi Dipastikan Tak Masuk RUU Mata Uang
Kamis, 26 Agustus 2010 – 14:54 WIB
JAKARTA — Pemerintah melalui Kementrian keuangan memastikan bahwa wacana penyederhanaan nominal rupiah atau redenominasi yang diusulkan Bank Indonesia (BI), tidak akan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Mata Uang yang saat ini sedang dibahas bersama DPR. Hal tersebut ditegaskan Menkeu Agus Martowardojo usai rapat kerja dengan komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (26/8). Untuk diketahui, rencananya hasil kajian BI tentang redenominasi Rupiah akan diserahkan kepada Presiden SBY dan Menteri Keuangan pada September mendatang. Bahkan BI akan mulai melakukan sosialisasi redenominasi hingga 2012, yang dilanjutkan dengan masa transisi. Pada masa transisi, akan digunakan dua rupiah, yakni memakai istilah rupiah lama dan rupiah hasil redenominasi yang disebut rupiah baru. BI menargetkan redenominasi bisa tuntas pada tahun 2022 mendatang.(afz/jpnn)
Menkeu mengatakan, meski saat ini BI telah menyelesaikan kajian tentang redenominasi dan bahkan siap menyerahkan hasil kajiannya kepada Presiden, namun usulan redenominasi itu tetap tidak akan dimasukkan dalam bahasan RUU Mata Uang. "Saya belum menerima hasil kajiannya. Posisinya sekarang memang sudah selesai di BI (kajian redenominasi). Tapi bentuknya seperti apa kita belum tahu, belum terima," tegas Menkeu.
Meski nantinya BI meminta agar usulan redenominasi masuk dalam bahasan RUU Mata Uang, namun Menkeu menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan dilakukan oleh Pemerintah. "Tidak akan ada kita masukkan (dibahas). Kita tidak membaca ada klausul tentang redenominasi dalam RUU. Kalau tetap mau dimasukkan, ya tetap juga tidak boleh dimasukkan," tandanya.
Baca Juga:
JAKARTA — Pemerintah melalui Kementrian keuangan memastikan bahwa wacana penyederhanaan nominal rupiah atau redenominasi yang diusulkan Bank
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PB PMII Minta Kenaikan PPN 12% Dikaji Ulang
- Tarif PAM Jaya Naik Pada 2025, Tetapi Tak Berlaku Untuk Kelompok Masyarakat Ini
- PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya
- Kementan-Pupuk Indonesia Teken Kontrak Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi di 2025
- Arief Poyuono Merespons Polemik PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Jadi Sebegini Per Gram