Redenominasi Dipastikan Tak Masuk RUU Mata Uang
Kamis, 26 Agustus 2010 – 14:54 WIB
JAKARTA — Pemerintah melalui Kementrian keuangan memastikan bahwa wacana penyederhanaan nominal rupiah atau redenominasi yang diusulkan Bank Indonesia (BI), tidak akan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Mata Uang yang saat ini sedang dibahas bersama DPR. Hal tersebut ditegaskan Menkeu Agus Martowardojo usai rapat kerja dengan komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (26/8). Untuk diketahui, rencananya hasil kajian BI tentang redenominasi Rupiah akan diserahkan kepada Presiden SBY dan Menteri Keuangan pada September mendatang. Bahkan BI akan mulai melakukan sosialisasi redenominasi hingga 2012, yang dilanjutkan dengan masa transisi. Pada masa transisi, akan digunakan dua rupiah, yakni memakai istilah rupiah lama dan rupiah hasil redenominasi yang disebut rupiah baru. BI menargetkan redenominasi bisa tuntas pada tahun 2022 mendatang.(afz/jpnn)
Menkeu mengatakan, meski saat ini BI telah menyelesaikan kajian tentang redenominasi dan bahkan siap menyerahkan hasil kajiannya kepada Presiden, namun usulan redenominasi itu tetap tidak akan dimasukkan dalam bahasan RUU Mata Uang. "Saya belum menerima hasil kajiannya. Posisinya sekarang memang sudah selesai di BI (kajian redenominasi). Tapi bentuknya seperti apa kita belum tahu, belum terima," tegas Menkeu.
Meski nantinya BI meminta agar usulan redenominasi masuk dalam bahasan RUU Mata Uang, namun Menkeu menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan dilakukan oleh Pemerintah. "Tidak akan ada kita masukkan (dibahas). Kita tidak membaca ada klausul tentang redenominasi dalam RUU. Kalau tetap mau dimasukkan, ya tetap juga tidak boleh dimasukkan," tandanya.
Baca Juga:
JAKARTA — Pemerintah melalui Kementrian keuangan memastikan bahwa wacana penyederhanaan nominal rupiah atau redenominasi yang diusulkan Bank
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru