Redenominasi, Harga Barang Rp 10.000 Menjadi Rp 10

Redenominasi, Harga Barang Rp 10.000 Menjadi Rp 10
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Bila membayar dengan rupiah baru, yang berlaku adalah harga baru. Nilai barang dan jasanya tetap sama, tapi dengan nominal yang berbeda, mengikuti rupiah yang dibayarkan konsumen.

Agus mengatakan, RUU tersebut sudah selesai pada 2013 dan berisi 17 pasal. Karena itu, bila pembahasan bisa berjalan secara produktif, tahun ini RUU tersebut bisa diselesaikan.

Pihaknya sudah bertemu dengan hampir seluruh fraksi di DPR dan respons mereka cukup positif. Maka, bila dalam sidang kabinet disetujui, presiden akan mengeluarkan amanat presiden untuk membahasnya dengan DPR.

Redenominasi, tutur Agus, akan membuat mata uang Indonesia bisa sejajar dengan mata uang lain di dunia. Itu berdampak positif pada perekonomian dan diyakini bisa mengubah persepsi dunia terhadap mata uang Indonesia.

Ketika nilai USD 1 sama dengan Rp 13.300, persepsi yang terbentuk di dunia internasional seolah rupiah itu lemah dan berpotensi inflasi tinggi.

”Padahal, sebetulnya inflasi terkendali,” ujar banker 61 tahun tersebut. Menurut dia, redenominasi tepat bila dijalankan sekarang. Sebab, Indonesia sedang berada dalam kondisi stabil.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku diminta Presiden Jokowi berkoordinasi dengan gubernur BI untuk membahas lebih lanjut RUU Redenominasi. Pembahasan komprehensif itu menyangkut detail dan manfaat redenominasi.

Termasuk studi terkait negara-negara yang sudah lebih dulu berhasil menerapkan hal tersebut.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus D.W. Martowardojo kemarin (25/7) menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas rencana redenominasi. Bila

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News