Redistribusi PNS Gunakan Sistem Lolos Butuh
jpnn.com - JAKARTA--Redistribusi PNS yang dilakukan pemerintah akibat kebijakan penundaan rekrutmen pegawai baru, akan menggunakan sistem lolos butuh.
Hal ini sesuai PP 9/2003, di mana disebutkan proses pemindahan antar instansi bisa dilakukan jika ada lolos butuh.
Menurut Kepala Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paulus Dwi Laksono, konsep tersebut diterapkan dengan melibatkan dua instansi di mana ada yang kelebihan dan kekurangan pegawai.
"Sistem lolos butuh itu artinya ada instansi A yang mau melepaskan pegawainya dan ada instansi B yang memang membutuhkan pegawai sehingga siap menerima pegawai dari instansi A," terang Paulus, Sabtu (12/11).
Terkait penataan pegawai, Paulus menyatakan, akan terus melakukan evaluasi.
Jika penataan ini belum dilakukan maksimal, pengajuan formasi tidak bisa dilakukan oleh instansi pemerintah.
"Istilahnya tata dulu pegawai di instansi masing-masing, baru ajukan formasi baru pengadaan pegawai baru," tandasnya.
BKN mengarahkan instansi pemerintah yang permintaan formasi CPNS tidak terpenuhi melakukan penataan kepegawaian, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.
JAKARTA--Redistribusi PNS yang dilakukan pemerintah akibat kebijakan penundaan rekrutmen pegawai baru, akan menggunakan sistem lolos butuh. Hal ini
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak