Reduksi Wewenang KPK, Koruptor Menang Besar
jpnn.com - JAKARTA – Guru Besa Hukum Pidana Universitas Krinadwipayana Indriyanto Seno Adji mengatakan kewenangan yang dimiliki KPK itu beda dengan lembaga penegak hukum lain seperti Polri dan Kejaksaan Agung. Salah satunya adalah kewenangan penyadapan tanpa memerlukan izin. Apabila kewenangan KPK direduksi maka orang-orang yang diduga koruptor akan merasa menang.
Menurut dia, penyadapan ini yang menjadi marwah KPK dalam membantu proses menemukan dua alat bukti. “Jangan reduksi kewenangan KPK,” tegas Indriyanto.
Senada dengan Indriyanto, Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bhakti menegaskan poin-poin revisi UU KPK yang beredar di kalangan masyarakat cenderung melemahkan keberadaan KPK. Contohnya adalah penyadapan yang dibatasi, penuntutan dicabut, adanya dewan pengawas dan larangan bagi KPK rekrut penyidik sendiri.
“Fungsi mengawasi KPK dimiliki dewan pengawas, akan membuat kerja lembaga antirasuah tidak independen," papar Ikrar.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti Prof Andi Hamzah juga berpendapat badan pengawas tak perlu karena akan membuat birokrasi baru, badan baru, anggaran baru.
Menurut dia, setiap tahun juga ada pertanggungjawaban KPK kepada Presiden.
“Di luar negeri yang awasi KPK juga pimpinan negara," tegasnya.
Guru Besar University of Melbourne Prof Todung Mulya Lubis mengatakan KPK merupakan anak kandung dari reformasi yang menjadi tumpuan masyarakat. “Tumpuan rakyat banyak untuk memberantas korupsi. KPK tidak boleh sedikit pun melemah,” katanya.
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?