Referendum Jogja Bisa Pancing Daerah Lain
Diprediksi Terjadi Pergeseran Peta Kekuatan di Senayan
Selasa, 07 Desember 2010 – 08:01 WIB

Foto: Radar Jogja/Dok.JPPhoto
JAKARTA – Wacana menggelar referendum dalam menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jogjakarta ditetapkan atau dipilih langsung dinilai bisa membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu bisa memicu daerah lain menuntut referendum untuk menentukan nasibnya ke depan.
Karena itu, Wakil Ketua DPR Pramono Anung meminta wacana referendum tidak diteruskan. ”Referendum itu agak berlebihan. Ini akan menimbulkan kecemburuan daerah lain, sehingga semua daerah terdorong menuntut referendum yang sama,” kata Pramono usai Rapat Paripurna DPR kemarin (6/12).
Baca Juga:
Sebagian masyarakat mengusulkan digelar referendum agar masyarakat Jogjakarta menentukan sendiri mekanisme pemilihan pemimpin mereka, apakah dengan cara ditetapkan atau dipilih secara demokratis. Wacana ini muncul setelah pemerintah menyusun draf RUU Keistimewaan Daerah Istimewa Jogjakarta (DIY) yang salah satu pasalnya menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jogjakarta dipilih secara demokratis. Selama ini, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam IX menjabat gubernur dan wakil gubernur dengan cara ditetapkan.
Untuk menghentikan wacara referendum ini, Pramono meminta pemerintah segera menyampaikan RUUK DIY tersebut ke DPR untuk dibahas bersama. Hingga Minggu malam, kata Pramono, draf itu belum diterima pimpinan DPR. Meskipun Mendagri Gamawan Fauzi berkali-kali mengatakan draf RUUK DIY akan dikirim ke DPR pekan ini.
JAKARTA – Wacana menggelar referendum dalam menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jogjakarta ditetapkan atau dipilih langsung dinilai bisa
BERITA TERKAIT
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024