Refleksi 10 Tahun Kinerja Pemerintah: Kawasan Berikat Menyokong Geliat Ekonomi Rakyat

jpnn.com, JAKARTA - Fasilitas kawasan berikat menjadi salah satu produk kebijakan pemerintah yang memberikan manfaat signifikan terhadap perekonomian nasional.
Tak hanya memberi kemudahan fiskal dan prosedural bagi pelaku usaha yang berorientasi ekspor yang menyebabkan kinerja ekspor semakin melesat, fasilitas kawasan berikat juga terbukti menyokong geliat ekonomi masyarakat.
Di awal perumusannya, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone), fasilitas kawasan berikat ditujukan untuk menciptakan iklim yang lebih baik dalam pembangunan industri, khususnya untuk mendorong partisipasi penanaman modal pada sektor industri yang berorientasi ekspor.
Hal ini untuk menjawab beberapa tantangan yang ada:
Pertama, efisiensi waktu dan biaya logistik
Melalui pemanfaatan fasilitas kawasan berikat, para produsen tidak perlu lagi mengimpor dan mengurus customs clearance di pelabuhan bongkar atau menyewa tempat penimbunan lainnya.
Kedua, fasilitas kepabeanan dan perpajakan.
Di dalam kawasan berikat atas barang-barang yang diimpor diberikan kemudahan berupa penangguhan, penundaan, keringanan atau pembebasan bea masuk dan pajak.
Ketiga, peningkatan daya saing produk ekspor di pasar global.
Kawasan berikat tak hanya berdampak positif bagi kinerja ekspor yang semakin melesat, tetapi juga menyokong geliat ekonomi masyarakat
- Bea Cukai dan TNI Memperkuat Sinergi Pengawasan yang Solid di Yogyakarta dan Nunukan
- Jetstar Buka Rute Penerbangan Labuan Bajo-Singapura, Bea Cukai Siap Beri Layanan Optimal
- Bea Cukai dan Polres Nunukan Bersinergi dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Cadangan Devisa Indonesia Naik, Ternyata Ini Sumbernya
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI