Refleksi 76 Tahun MPR RI: Pengawal Pancasila dan Daulat Rakyat
Oleh: Dr. H. Jazilul Fawaid, S.Q., M.A.

Daulat rakyat
Penyebutan MPR RI sebagai lembaga pelaksana kedaulatan rakyat tidak terlepas dari hal yang melekat atau inheren pada MPR RI sendiri yang terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, baik yang berstatus sebagai anggota DPR RI maupun dari unsur DPD RI.
Pada masa lalu, MPR RI menyandang status sebagai lembaga tertinggi negara.
Namun demikian, amandemen konstitusi ketiga pada 2001 merubah kedudukan MPR RI menjadi setara dengan lembaga negara lainnya, seperti DPR RI, DPD RI, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY.
Sebagai lembaga negara, MPR RI memikul tugas dan tanggung jawab yang besar.
Eksistensi MPR RI diharapkan dapat menjadi rumah kebangsaan yang solid, yang mampu menjembatani berbagai arus perubahan, pemikiran, dan aspirasi rakyat, dengan mengedepankan etika politik kebangsaan.
Keberadaan MPR RI diharapkan dapat mengawal ideologi negara sebagai suluh bagi bangsa Indonesia dalam mewujudkan tujuan nasionalnya.
MPR RI juga diharapkan dapat senantiasa berdiri di samping rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang sah atas Republik Indonesia.
Di usianya yang ke-76 tahun, MPR RI sebagai pengawal Pancasila sebagai ideologi bangsa dan daulat rakyat harus tetap berdiri tegak.
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta
- Danantara dan Komitmen Presiden Bagi Hilirisasi SDA-Tanaman Pangan
- Waka MPR Dorong Pemda Proaktif Sosialisasikan Persyaratan SPMB 2025 Secara Masif
- Waka MPR Sebut Inisiatif Putra Prabowo Temui Megawati Meneduhkan Dinamika Politik
- Peringati Hari Raya Idulfitri 1446 H, Sultan: Mari Kita Saling Memaafkan dan Mendukung Dalam Pengabdian
- Johan Rosihan PKS: Idulfitri jadi Momentum Membangun Negeri dengan Akhlak