Refleksi Penegakan Hukum 2023: Menuju 2024 Lebih Baik

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI

Refleksi Penegakan Hukum 2023: Menuju 2024 Lebih Baik
Anggota Komisi III DPR RI DR. I Wayan Sudirta, S.H, M.H. Foto: Ðokumentasi pribadi

jpnn.com - Di penghujung tahun 2023 ini, kita dapat kembali merefleksikan berbagai hal yang akan menjadi selayang pandang dan pembelajaran kita dalam menyonsong tahun 2024 mendatang.

Banyak pihak atau kalangan yang mencoba melakukan evaluasi atau review terhadap sektor hukum di Indonesia yang memang selalu menarik perhatian masyarakat.

Beberapa fenomena hukum kita jumpai di tahun 2023 ini dari kasus Pencucian Uang oknum Kemenkeu, lanjutan Kasus Ferdi Sambo dan Teddy Minahasa, Kasus Kanjuruhan, kasus putusan Mahkamah Konstitusi yang melahirkan MKMK, kasus Ketua KPK, hingga adanya dorongan untuk membuka kembali kasus Kopi Sianida.

Masih ada pula kasus-kasus kekerasan seksual, tindak pidana korupsi, kasus mutilasi, dan berbagai kasus yang kemudian viral di media sosial dan menarik perhatian masyarakat.

Fenomena di atas kemudian melahirkan berbagai opini dan rapor penegakan hukum di tahun 2023.

Mengambil contoh dari review yang dikeluarkan oleh World Justice Report, Indeks Negara Hukum di Indonesia di tahun 2023 masih merah atau sama dengan tahun sebelumnya yakni 0,53 dari skala 0-1.

Skor ini mengindikasikan stagnasi pada upaya pembangunan hukum Indonesia. Beberapa aspek yang dinilai adalah tingkat pengaruh kekuasaan pemerintah, korupsi, keterbukaan, pemenuhan hak dasar seperti kebebasan berekspresi, ketertiban dan keamanan, penegakan aturan, peradilan sipil, dan peradilan pidana.

Peningkatan terjadi pada kompetensi, transparansi, dan kecepatan kinerja, namun ada penurunan atau nilai rendah pada imparsialitas, budaya korupsi, mekanisme sistem peradilan pidana, dan pemenuhan HAM.

Di penghujung tahun 2023 ini, kita kembali merefleksikan berbagai hal yang akan menjadi selayang pandang dan pembelajaran kita dalam menyonsong tahun 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News