Refleksi Penegakan Hukum 2023: Menuju 2024 Lebih Baik

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI

Refleksi Penegakan Hukum 2023: Menuju 2024 Lebih Baik
Anggota Komisi III DPR RI DR. I Wayan Sudirta, S.H, M.H. Foto: Ðokumentasi pribadi

Pada saat ini banyak undang-undang yang telah lahir, baik di sektor materiil (seperti KUHP, UU Narkotika, UU ITE, UU Tipikor), maupun kelembagaan (UU Pemasyarakatan, UU Kejaksaan, UU Imigrasi) dan lain-lainnya yang terkait dengan penegakan hukum.

Di level kebijakan hampir seluruh celah menjadi pembahasan dan disikapi dengan aturan untuk membatasi atau mengeliminasinya.

Akan tetapi dalam implementasinya, sistem penegakan hukum masih sangat terpengaruh dengan kekuasaan atau kepentingan politis tertentu, yang seolah mencerminkan negara kekuasaan (machtstaat).

Seperti contohnya, terakhir kita melihat fenomena adanya gangguan pada kekuasaan kehakiman pada Mahkamah Konstitusi yang tercemar akibat oknum tertentu yang mencoba untuk melebarkan pengaruh kekuasaan dan jabatannya.

Kemudian bagaimana seorang Jenderal Polisi mempengaruhi seluruh instansi terkait untuk mencoba mengaburkan fakta dan alat bukti yang memberatkannya.

Dalam implementasi Undang-Undang, terlihat banyaknya celah yang kemudian disikapi dengan sikap kurang profesional dan netral atau dengan kata lain memihak kepada kekuasaan tertentu.

Oleh sebab itu, banyak kajian akademis maupun opini masyarakat yang terlihat di berbagai media, memperlihatkan ketidakpuasan masyarakat akan sistem peradilan atau penegakan hukum.

Pada akhirnya media lebih menguasai dan memengaruhi responsivitas dan hasil dari penanganan perkara dalam sistem peradilan.

Di penghujung tahun 2023 ini, kita kembali merefleksikan berbagai hal yang akan menjadi selayang pandang dan pembelajaran kita dalam menyonsong tahun 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News