Refleksi Reforma Agraria, Kolaborasi dalam Penataan Aset & Akses untuk Memakmurkan Rakyat

Refleksi Reforma Agraria, Kolaborasi dalam Penataan Aset & Akses untuk Memakmurkan Rakyat
Dirjen Penataan Agraria Dalu Agung Darmawan dalam webinar GTRA Summit 2023 #RoadtoKarimun seri ke-11 yang bertemakan Refleksi Reforma Agraria pada Deklarasi Wakatobi Menuju Deklarasi Karimun, Kamis (10/8). Foto: Dok. Penataan Agraria

“Nah, peran masing-masing sektor sangat tinggi karena dari 70 LPRA ini tipologinya (permasalahan, red) itu sampai delapan. Ada yang berkaitan dengan Kementerian BUMN, KLHK, Kemendes PDTT, dan ada yang berkaitan dengan asetnya pemerintah daerah,” ujarnya.

Diaa menyebut diskusi dengan CSO untuk membahas soal penataan aset dan akses terutama di LPRA ini bisa membantu menghilangkan hambatan yang dihadapi terkait Reforma Agraria.

“Hampir setiap minggu bertemu CSO, paling tidak mengetahui persoalan di masing-masing lokus. Dengan mengetahui dinamika persoalan yang ada di masing-masing lokasi, kita bisa mengetahui apa yang harus dikerjakan, untuk berkolaborasi, untuk kemudian berdiskusi dengan berbagai stakeholders,” ucap Dalu Agung.

Agar tercipta keterpaduan antara perencanaan dan pelaksanaan Reforma Agraria di daerah, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Usep Setiawan menegaskan untuk seluruh pihak terkait ikut berkolaborasi menjalankan program tersebut. Terkhusus bagi kementerian/lembaga, ia meminta untuk mengesampingkan ego sektoral sebagaimana tertuang dalam deklarasi GTRA Summit 2022 lalu.

“Sudah disebutkan Reforma Agraria perlu ada kolaborasi. ATR/BPN sebagai leading sector-nya tidak bisa bekerja sendiri. Dari sisi peraturan, perkuat substansi dari Reforma Agraria, lalu lakukan sosialisasi dan konsolidasi, kemudian laksanakan. Rakyat yang jadi subjek utama dari Reforma Agraria, pemerintah memfasilitasi,” imbuhnya.

"Rakyat sebagai komponen krusial dalam pembuatan kebijakan dinilai penting untuk dilibatkan dan diprioritaskan pendapatnya," ujar dia.

Salah satu perwakilan dari CSO WRI Indonesia Rakhmat Hidayat berpendapat dengan peran dari organisasi masyarakat sipil, kebijakan yang dibuat di mana dalam hal ini terkait Reforma Agraria, bukan hanya pada kerangka besar, namun bisa dibuktikan di lapangan.

“Agar proses pemberdayaan, kemandirian pasca redistribusi bisa sebagai pegangan hidup (masyarakat, red), bukan satu-dua bulan tapi untuk seumur hidup,” pungkasnya. (rhs/jpnn)


Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merefleksi jalannya Reforma Agraria di Indonesia.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News