Refleksi Setya Novanto Dalam Rangka HUT DPR RI Ke72
jpnn.com, JAKARTA - Hari ini, DPR merayakan ulang tahun yang ke-72. Dalam usia tersebut, DPR telah melalui perjalanan yang begitu panjang, dengan berbagai nama dan bentuk kelembagaan.
Dimulai dari Komite Nasional Indonesia Pusat yang dibentuk atas dasar Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tanggal 29 Agustus 1945. Total terdapat 18 periode keanggotaan yang telah dilalui oleh DPR sejak era KNIP, yaitu DPR dan Senat Republik Indonesia Serikat, DPRS, DPR hasil Pemilu Pertama, DPR setelah Dekrit Presiden, DPR Gotong Royong (DPR-GR), DPR-GR minus PKI, DPR-GR Orde Baru, dan DPR hasil Pemilu ke-2 hingga ke-11 saat ini.
Pelaksanaan Fungsi Legislasi
Memasuki tahun ketiga periode keanggotaan 2014-2019, pelaksanaan fungsi legislasi tidak hanya didasarkan pada pencapaian target dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). DPR terus berupaya agar undang-undang yang dihasilkan dapat diimplementasikan seefektif mungkin dan memiliki visi jauh ke depan.
Sebagaimana praktIk di negara demokrasi yang telah mapan, over regulated sangat dihindari. Ke depan perencanaan legislasi di DPR hendaknya tidak hanya bertumpu pada sejumlah RUU yang ditargetkan. Oleh karena itu, DPR bersama Pemerintah perlu mengevaluasi bentuk Prolegnas yang selama ini masih menitikberatkan pada jumlah.
Dalam pelaksanaan fungsi legislasi pada Tahun Ketiga 2016-2017, DPR telah menyelesaikan pembahasan sebanyak 17 (tujuh belas) rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU). Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sidang sebelumnya yang menyelesaikan 16 (enam belas) RUU. Meskipun meningkat, kita dituntut untuk terus bekerja keras agar target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tercapai.
Kinerja legislasi DPR juga dipengaruhi oleh politik legislasi pemerintah dan semangat dalam proses penyelesaiannya. Untuk itu, diperlukan sinergitas antara DPR dan Pemerintah dalam melaksanakan Prolegnas sehingga capaian kinerja legislasi akan meningkat setiap tahun, baik kuantitas maupun kualitas. Kekuasaan membentuk undang-undang memang berada di tangan DPR sesuai Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Tahun 1945. Namun dalam pembahasannya dilakukan bersama-sama antara DPR dan Pemerintah.
Sejauh ini, RUU yang kita selesaikan menjadi undang-undang selalu membawa amanat rakyat, seperti Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan perlindungan terhadap penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Selain itu, DPR RI juga melakukan penyempurnaan dan penguatan demokrasi substansial melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hari ini, DPR merayakan ulang tahun yang ke-72. Dalam usia tersebut, DPR telah melalui perjalanan yang begitu panjang, dengan berbagai nama dan bentuk
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian