Refleksi Setya Novanto Dalam Rangka HUT DPR RI Ke72
Selama Tahun Sidang 2016-2017, DPR telah membentuk 2 (dua) Panitia Khusus (Pansus) non-RUU, yaitu Panitia Angket DPR RI terhadap Pelindo II dan Panitia Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK.
Selain itu, DPR juga telah membentuk 7 (tujuh) Tim Pengawas, antara lain Tim Pengawas DPR RI terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Tim Pemantau DPR RI terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua serta Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Tim Pengawas DPR RI tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pansus dan Tim Pengawas merupakan bentuk komitmen DPR dalam rangka memberikan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan memberikan kepastian pelayanan dan hukum kepada masyarakat.
Selanjutnya, DPR juga membentuk 65 Panitia Kerja (Panja) pada Alat Kelengkapan DPR dan 13 Panja di antaranya telah menyelesaikan tugas serta menghasilkan rekomendasi. Selain itu, DPR melalui Komisi telah memberikan pertimbangan dan persetujuan pengangkatan terhadap 15 (lima belas) pejabat publik. DPR juga telah memberikan pertimbangan terhadap 23 (dua puluh tiga) Calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh untuk negara-negara sahabat/organisasi internasional dalam rangka memperkuat eksistensi Indonesia di kancah internasional.
Untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi pengawasan, maka DPR juga perlu menghimpun, menyerap, dan menindaklanjuti pengaduan dan aspirasi masyarakat. Pengaduan dan/atau aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPR saat ini telah difasilitasi dalam berbagai bentuk dan media, mulai dari surat pengaduan tertulis, kunjungan langsung, mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi-komisi DPR terkait, sampai dengan pesan singkat (SMS) dan situs resmi DPR. Perubahan terpenting dalam penanganan aspirasi dan pengaduan masyarakat adalah diberlakukannya sistem satu pintu atas pengelolaan surat aspirasi dan pengaduan yang masuk ke DPR.
Diplomasi Parlemen
Aktivitas diplomasi parlemen juga merupakan bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas konstitusional DPR. Di berbagai kesempatan, baik dalam sidang-sidang fora antarparlemen dan non-parlemen, serta melalui aktivitas diplomasi parlemen secara bilateral, DPR secara aktif dan konsisten memperjuangkan kepentingan nasional dan menaruh perhatian pada isu-isu internasional. Bahkan DPR juga diberi kepercayaan untuk memimpin jabatan penting di beberapa organisasi parlemen internasional seperti di IPU dan GOPAC.
Selama Tahun Sidang 2016-2017, isu-isu internasional yang menjadi perhatian DPR antara lain: isu pembangunan berkelanjutan, perubahan iklim, perdagangan internasional, keamanan maritim, keamanan kawasan, penegakan HAM, perdamaian di Timur Tengah, serta isu kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. Sementara itu, untuk mendukung penguatan kerja sama bilateral, DPR telah mengadakan pertemuan bilateral dengan parlemen negara sahabat, antara lain menerima kunjungan Ketua Parlemen Republik Korea, Ketua Parlemen Arab Saudi, Ketua Parlemen Thailand, dan Ketua Parlemen Bahrain.
Hari ini, DPR merayakan ulang tahun yang ke-72. Dalam usia tersebut, DPR telah melalui perjalanan yang begitu panjang, dengan berbagai nama dan bentuk
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta