Refly: Bawaslu Keliru Soal Diskualifikasi Bupati Jayapura
Kamis, 05 Oktober 2017 – 20:52 WIB

Refly Harun. Foto: Dok. JPNN.com
"Bawaslu merekomendasikan seseorang untuk dicoret dan kemudian memaksa KPU untuk mencoret, maka menurut saya itu akan menimbulkan conflict of interest," jelas Refly.
Master Hukum lulusan Universitas Indonesia ini menambahkan, pencoretan atau pembatalan dari kemenangan salah satu calon dalam pilkada adalah sanksi yang berat.
"Seharusnya Bawaslu menggunakan fungsinya untuk menyelesaikan sengketa atau menyidangkan suatu hal. Jadi kalau dia berdasarkan analisis sendiri kemudian merekomendasikan pembatalan calon maka dikhawatirkan tidak memberikan kesempatan yang layak pada pihak yang dibatalkan," tandas dia. (Mg4/jpnn)
Pilkada di Kabupaten Jayapura, Papua, bisa dikatakan sebagai pilkada terlama.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu