Refly: Bawaslu Keliru Soal Diskualifikasi Bupati Jayapura
Kamis, 05 Oktober 2017 – 20:52 WIB
"Bawaslu merekomendasikan seseorang untuk dicoret dan kemudian memaksa KPU untuk mencoret, maka menurut saya itu akan menimbulkan conflict of interest," jelas Refly.
Master Hukum lulusan Universitas Indonesia ini menambahkan, pencoretan atau pembatalan dari kemenangan salah satu calon dalam pilkada adalah sanksi yang berat.
"Seharusnya Bawaslu menggunakan fungsinya untuk menyelesaikan sengketa atau menyidangkan suatu hal. Jadi kalau dia berdasarkan analisis sendiri kemudian merekomendasikan pembatalan calon maka dikhawatirkan tidak memberikan kesempatan yang layak pada pihak yang dibatalkan," tandas dia. (Mg4/jpnn)
Pilkada di Kabupaten Jayapura, Papua, bisa dikatakan sebagai pilkada terlama.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Menjelang Masa Tenang dan Pencoblosan, Herwyn Inspeksi Kesiapan Pengawas Pemilu se-Banyumas
- Bawaslu DKI Didesak Tindaklanjuti Dugaan Aliran Dana Judol ke Tim Kampanye Paslon
- Bagja: Bawaslu Tangani 137 Permohonan Sengketa Paslon Pilkada
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis
- Puadi Instruksikan Jajaran Bawaslu di Daerah Jangan Pelit Informasi ke Pengawas TPS
- Simak, Hasil Penelusuran Bawaslu Presiden Berkampanye di Pilkada Jateng