Refly Diperiksa KPK, Bupati Belum

Refly Diperiksa KPK, Bupati Belum
Bupati Simalungun JR Saragih bersama Refly Harun di gedung MK, beberapa waktu lalu. Foto: sam/JPNN
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi janjinya untuk ngebut dalam mengusut dugaan kasus suap yang diduga melibatkan hakim konstitusi Akil Mochtar dan Bupati Simalungun JR Saragih. Untuk pertama kalinya, Senin (27/12), KPK memintai keterangan mantan pengacara JR Saragih, Refly Harun.

Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, Refly dimintai keterangan terkait dengan dua laporan sekaligus, yakni laporan yang disampaikan Ketua MK Mahfud MD dan Akil Mochtar mengenai dugaan upaya penyuapan yang disebut dilakukan JR Saragih dan melibatkan pengacaranya. Kedua, terkait laporan Tim Investigasi ke KPK terhadap dugaan suap-menyuap seperti yang dituangkan dalam laporan hasil investigasi.

"Yang bersangkutan (Refly, red) dimintai keterangan berkaitan dengan laporan yang disampaikan Pak Mahfud MD dan Pak Akil Mochtar, juga Tim Investigasi MK. Ini sekarang sudah tahap penyelidikan," ujar Johan di kantornya.

Johan tidak menjelaskan kapan JR Saragih akan dipanggil. Dihubungi JPNN, pengacara JR Saragih, Viktor Nadapdap, mengatakan kliennya belum menerima surat panggilan dari KPK. "Belum, belum ada, kita tunggu saja," ujar Viktor. (sam/rnl/jpnn)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi janjinya untuk ngebut dalam mengusut dugaan kasus suap yang diduga melibatkan hakim konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News