Refly Ditanya soal Pertemuan 22 September
Senin, 27 Desember 2010 – 21:33 WIB
JAKARTA-Pemeriksaan Mantan Ketua Tim Investigasi Mahkamah Konstitusi, Refly Harun oleh KPK, Senin (27/12) belum spesifik apakah terkait percobaan suap ke hakim atau pemerasan oleh oknum hakim dan penyuapan. Menurut Refly, surat panggilan KPK kepadanya juga masih bersifat netral. Saat diperiksa, Refly mengaku dicecar kira-kira belasan sampai puluhan pertanyaan oleh penyidik. Intinya dia hanya memberi keterangan sesuai dengan apa yang diketahuinya.
"Panggilannya saya kira netral, untuk klarifikasi dan dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan MK, serta membawa dokumen terkait," ujarnya usai diperiksa.
Menurut Refly, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Ketua MK, Machfud MD dan laporan Tim Investigasi MK beberapa waktu lalu. Kedua laporan yang berbeda itu menjadi bahan awal atau starting point bagi KPK untuk melakukan penyelidikan secara lebih mendalam.
Baca Juga:
JAKARTA-Pemeriksaan Mantan Ketua Tim Investigasi Mahkamah Konstitusi, Refly Harun oleh KPK, Senin (27/12) belum spesifik apakah terkait percobaan
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya