Refly Harun Dilaporkan ke Mabes Polri
Selasa, 14 Desember 2010 – 06:33 WIB
JAKARTA - Nasib whistle blower dugaan percobaan pemerasan di MK Refly Harun benar-benar terbalik. Dia justru dilaporkan oleh mantan kliennya yakni bupati Simalungun JR Saragih ke Bareskrim Mabes Polri. Saragih menilai Refly telah mencemarkan nama baiknya terkait dugaan suap ke hakim Mahkamah Konstitusi. Dikonfirmasi Jawa Pos tadi malam, Refly yang mantan wartawan itu justru tertawa. "Ya, saya justru kasihan pada dia (Saragih), posisi dia sedang terjepit sekarang," katanya.
"Saya melaporkan dia karena menuduh saya mencoba menyuap. Itui tidak benar," kata Saragih usai melapor. Refly dijerat dengan sangkaan pencemaran nama baik dan tindak pidana penghinaan. Saragih juga membantah telah menyiapkan uang sebesar Rp 1 miliar untuk menyuap hakim MK, AKil Mochtar.
Baca Juga:
"Ke Refly itu saya hanya kasih Rp 350 juta," katanya. Saragih juga membawa bukti hasil kerja tim investigasi yang diketuai oleh Refly sendiri. "Dan sebenarnya di surat itu tidak disebutkan masalah penyuapan sekian miliar, itu tidak ada," katanya. No laporan Saragih bernomor LP/861/XII/2010 tertanggal 13 Desember 2010 dengan tuduhan melanggar pasal 310 dan 311 KUHP.
Baca Juga:
JAKARTA - Nasib whistle blower dugaan percobaan pemerasan di MK Refly Harun benar-benar terbalik. Dia justru dilaporkan oleh mantan kliennya yakni
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya