Refly Harun Sebut Presiden Bisa Kena Pidana Juga!
“Kalau setiap pelanggaran pidana itu dibebankan kepada penyelenggara negara karena ada warga negara yang melanggar tindak pidana, maka sesungguhnya nanti bisa-bisa presiden pun bisa kena tindak pidana,” ungkap Refly.
Menurut refly, lemahnya KPK pun sama saja dengan menghalang-halangi pemberantasan tindakan korupsi dan presiden tidak melakukan kewenangannya.
“Katakanlah misalnya presiden melemahkan KPK, kan bisa diinterpretasikan sebagai menghalang-halangi pemberantasan tindak pidana korupsi, misalnya atau menyalahgunakan kewenangan misalnya, kan tidak begitu perspektifnya,” katanya.
“Jangan sampai kepala daerah yang dipilih secara demokratis itu justru bisa dijatuhkan oleh mekanisme-mekanisme yang justru di luar demokrasi itu sendiri,” pungkas Refly.(Genpi.co/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kalau setiap pelanggaran pidana itu dibebankan kepada penyelenggara negara karena ada warga negara yang melanggar tindak pidana, maka sesungguhnya nanti bisa-bisa presiden pun bisa kena tindak pidana.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Akademisi Ini Sebut Tak Ada Intervensi Presiden di Pilkada 2024
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Menteri Nusron Wahid Diminta Presiden Concern Menata Ulang Tanah Negara
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Refly Harun Disorot karena Kritik Pemerintah Tanpa Solusi