Refly Merasa jadi Tertuduh
Kamis, 28 Oktober 2010 – 20:20 WIB
JAKARTA - Praktisi dan pengamat Hukum Refly Harun mengaku tidak pernah membayangkan keputusan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Mahfud MD yang mengumumkan ke publik terkait dengan penunjukkannya sebagai Ketua Tim Investigasi isu suap MK. Dengan diumumkan ke publik, Refly merasa sebagai orang yang tertuduh. Bahkan Refly pernah mendengar pengakuan dari seseorang yang menghabiskan uang Rp 10-12 miliar untuk mengurus perkara sengketa Pemilukada di MK. Siapa orang itu? Refly enggan menjawabnya. "Tidak bisa diungkap, tapi ada saksinya," katanya.
"Saya tidak menyesalkan, tapi saya tidak pernah membayangkan harus diumumkan ke publik. Seperti orang yang tertuduh," kata Refly Harun saat dihubungi JPNN, Kamis (28/10).
Baca Juga:
Meskipun merasa tidak nyaman dengan diumumkannya penunjukan dirinya sebagai Ketua Tim Investigasi isu suap di MK, namun Refly berjanji akan menyampaikan laporan sesuai dengan apa yang diselidikinya. Refly mengaku melihat sendiri uang yang disiapkan oleh seseorang untuk diserahkan ke salah satu hakim MK.
Baca Juga:
JAKARTA - Praktisi dan pengamat Hukum Refly Harun mengaku tidak pernah membayangkan keputusan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Mahfud MD yang mengumumkan
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa