Refly Sayangkan MK Akan Pidanakan Dirinya
Minggu, 07 November 2010 – 07:17 WIB
JAKARTA -- Advokat Refly Harun menyayangkan upaya Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memidanakan dirinya jika tak mampu mengungkap hakim konstitusi penerima suap. Sebagai ketua tim investigasi, dirinya hanya membantu lembaga pimpinan Mahfud M.D.itu untuk mengkonfirmasi isu suap tersebut. MK memberi waktu Refly dan anggota tim hingga akhir November untuk mencari hakim konstitusi penerima suap. Jika tidak mampu melakukannya, MK akan melaporkan Refly dengan pidana pencemaran nama baik, penyiaran berita bohong, dan fitnah. Dia bisa diancam hukuman dua tahun hingga sepuluh tahun.
"MK bukan lembaga yang kebal kritik. Saya melakukan itu karena saya cinta MK. Apakah karena tulisan saya itu kemudian saya dipidanakan? Itu semata kritik untuk MK," kata Refly saat dihubungi kemarin (6/11).
Baca Juga:
Seperti diwartakan, empat anggota tim investigasi dugaan suap di MK telah dibentuk. Mereka adalah Wakil Ketua Dewan Pers Bambang Harymurti, advokat senior Adnan Buyung Nasution, Bambang Widjojanto, dan pengamat hukum tata negara Saldi Isra.
Baca Juga:
JAKARTA -- Advokat Refly Harun menyayangkan upaya Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memidanakan dirinya jika tak mampu mengungkap hakim konstitusi
BERITA TERKAIT
- Kementrans dan Kemendes PDT Raih Peringkat Terbaik I Atas Kepatuhan Pelayanan Publik
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024