Refly Tantang Mahfud MD Buktikan Tudingannya
Kamis, 17 November 2011 – 18:29 WIB
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun menantang Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD untuk membuktikan pernyataannya bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) di DPR terindikasi jual-beli pasal.
“Sama halnya di saat saya menyatakan ada dugaan suap di MK, Mahfud menantang saya membuktikannya. Kini Mahfud menduga ada jual-beli pasal di DPR, maka saya yang menantang Mahfud untuk membuktikannya secara hukum," tegas Refly Harun, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (17/11).
Sebagai pimpinan lembaga negara, lanjutnya, Mahfud mestinya konsisten dengan pernyataannya dan tidak perlu berkilah bahwa apa yang dinyatakan itu sebatas ilustrasi dalam sebuah seminar.
"Sebagai akademisi dia harusnya yakin ini fakta, karena seperti pengakuannya ini ilustrasi, tapi dari mana dia dapat ilustrasi itu, harusnya bisa dijelaskan," ujar Refly.
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun menantang Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD untuk membuktikan pernyataannya bahwa proses
BERITA TERKAIT
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru