Refly Tantang Mahfud MD Buktikan Tudingannya

Refly Tantang Mahfud MD Buktikan Tudingannya
Refly Tantang Mahfud MD Buktikan Tudingannya
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun menantang Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD untuk membuktikan pernyataannya bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) di DPR terindikasi jual-beli pasal.

“Sama halnya di saat saya menyatakan ada dugaan suap di MK, Mahfud menantang saya membuktikannya. Kini Mahfud menduga ada jual-beli pasal di DPR, maka saya yang menantang Mahfud untuk membuktikannya secara hukum," tegas Refly Harun, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (17/11).

Sebagai pimpinan lembaga negara, lanjutnya, Mahfud mestinya konsisten dengan pernyataannya dan tidak perlu berkilah bahwa apa yang dinyatakan itu sebatas ilustrasi dalam sebuah seminar.

"Sebagai akademisi dia harusnya yakin ini fakta, karena seperti pengakuannya ini ilustrasi, tapi dari mana dia dapat ilustrasi itu, harusnya bisa dijelaskan," ujar Refly.

JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun menantang Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD untuk membuktikan pernyataannya bahwa proses

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News