Refly Tantang Mahfud MD Buktikan Tudingannya
Kamis, 17 November 2011 – 18:29 WIB
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun menantang Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD untuk membuktikan pernyataannya bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) di DPR terindikasi jual-beli pasal.
“Sama halnya di saat saya menyatakan ada dugaan suap di MK, Mahfud menantang saya membuktikannya. Kini Mahfud menduga ada jual-beli pasal di DPR, maka saya yang menantang Mahfud untuk membuktikannya secara hukum," tegas Refly Harun, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (17/11).
Sebagai pimpinan lembaga negara, lanjutnya, Mahfud mestinya konsisten dengan pernyataannya dan tidak perlu berkilah bahwa apa yang dinyatakan itu sebatas ilustrasi dalam sebuah seminar.
"Sebagai akademisi dia harusnya yakin ini fakta, karena seperti pengakuannya ini ilustrasi, tapi dari mana dia dapat ilustrasi itu, harusnya bisa dijelaskan," ujar Refly.
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun menantang Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD untuk membuktikan pernyataannya bahwa proses
BERITA TERKAIT
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel
- KPK Geledah Rumah Hasto, Ronny PDIP: Tidak Ditemukan Bukti Signifikan
- Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Lamsel Belum Diumumkan, BKN Angkat Bicara