Refly Tantang Mahfud MD Buktikan Tudingannya
Kamis, 17 November 2011 – 18:29 WIB

Refly Tantang Mahfud MD Buktikan Tudingannya
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun menantang Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD untuk membuktikan pernyataannya bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) di DPR terindikasi jual-beli pasal.
“Sama halnya di saat saya menyatakan ada dugaan suap di MK, Mahfud menantang saya membuktikannya. Kini Mahfud menduga ada jual-beli pasal di DPR, maka saya yang menantang Mahfud untuk membuktikannya secara hukum," tegas Refly Harun, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (17/11).
Sebagai pimpinan lembaga negara, lanjutnya, Mahfud mestinya konsisten dengan pernyataannya dan tidak perlu berkilah bahwa apa yang dinyatakan itu sebatas ilustrasi dalam sebuah seminar.
"Sebagai akademisi dia harusnya yakin ini fakta, karena seperti pengakuannya ini ilustrasi, tapi dari mana dia dapat ilustrasi itu, harusnya bisa dijelaskan," ujar Refly.
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun menantang Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD untuk membuktikan pernyataannya bahwa proses
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI