Refly Tantang Mahfud MD Buktikan Tudingannya
Kamis, 17 November 2011 – 18:29 WIB
“Saya saja melontarkan pernyataan dan melaporkan dugaan adanya mafia hukum di MK ke KPK, sayangnya, tidak ada penyelesaian," ungkapnya.
Urusan lapor-melaporkan tindak pidana adalah urusan pribadi. "Siapapun punya kewajiban hukum yang sama kalau menyaksikan tindak pidana, tidak peduli itu masyarakat biasa, anggota DPR atau Ketua MK. Saya saja lapor kok ke KPK,” tegas Refly.
Menjawab pertanyaan soal upaya DPR membatasi perilaku para hakim MK yang sering membuat heboh dengan UU lalu dibatalkan oleh MK, menurut Refly, itu kesalahan DPR sendiri yang membatasi MK hanya dengan UU.
“Itu kesalahan DPR, tidak ada gunanya membatasi kewenangan MK dengan UU karena MK hanya dibatasi konstitusi. Kalau mau membatasi gunakan jalur konstitusi dasar.Tapi itu tidak mudah,” jelasnya.
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun menantang Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD untuk membuktikan pernyataannya bahwa proses
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas