Refly Tantang Mahfud MD Buktikan Tudingannya
Kamis, 17 November 2011 – 18:29 WIB
“Saya saja melontarkan pernyataan dan melaporkan dugaan adanya mafia hukum di MK ke KPK, sayangnya, tidak ada penyelesaian," ungkapnya.
Urusan lapor-melaporkan tindak pidana adalah urusan pribadi. "Siapapun punya kewajiban hukum yang sama kalau menyaksikan tindak pidana, tidak peduli itu masyarakat biasa, anggota DPR atau Ketua MK. Saya saja lapor kok ke KPK,” tegas Refly.
Menjawab pertanyaan soal upaya DPR membatasi perilaku para hakim MK yang sering membuat heboh dengan UU lalu dibatalkan oleh MK, menurut Refly, itu kesalahan DPR sendiri yang membatasi MK hanya dengan UU.
“Itu kesalahan DPR, tidak ada gunanya membatasi kewenangan MK dengan UU karena MK hanya dibatasi konstitusi. Kalau mau membatasi gunakan jalur konstitusi dasar.Tapi itu tidak mudah,” jelasnya.
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun menantang Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD untuk membuktikan pernyataannya bahwa proses
BERITA TERKAIT
- PPPK Bukan Hanya Bagian dari Birokrasi, yang Bilang Orang Penting
- Ketum Hikmahbudhi Sebut Kaesang Anak Muda yang Berani Memberikan Contoh
- Polisi Ungkap Identitas Mayat Anak Perempuan yang Ditemukan di Pesisir Pantai Lebak
- BPIP: Menangkal Pelemahan Budaya Hukum Lewat Penegakan Etika Berbangsa dan Bernegara
- Qodari Bela Kaesang, Singgung Mahfud MD yang Pernah Menggunakan Jet Pribadi Juga
- Pilot senior Captain Hanafi Luncurkan Buku The Last Flight Pilot