Refly Tantang Mahfud MD Buktikan Tudingannya
Kamis, 17 November 2011 – 18:29 WIB

Refly Tantang Mahfud MD Buktikan Tudingannya
“Saya saja melontarkan pernyataan dan melaporkan dugaan adanya mafia hukum di MK ke KPK, sayangnya, tidak ada penyelesaian," ungkapnya.
Urusan lapor-melaporkan tindak pidana adalah urusan pribadi. "Siapapun punya kewajiban hukum yang sama kalau menyaksikan tindak pidana, tidak peduli itu masyarakat biasa, anggota DPR atau Ketua MK. Saya saja lapor kok ke KPK,” tegas Refly.
Menjawab pertanyaan soal upaya DPR membatasi perilaku para hakim MK yang sering membuat heboh dengan UU lalu dibatalkan oleh MK, menurut Refly, itu kesalahan DPR sendiri yang membatasi MK hanya dengan UU.
“Itu kesalahan DPR, tidak ada gunanya membatasi kewenangan MK dengan UU karena MK hanya dibatasi konstitusi. Kalau mau membatasi gunakan jalur konstitusi dasar.Tapi itu tidak mudah,” jelasnya.
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun menantang Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD untuk membuktikan pernyataannya bahwa proses
BERITA TERKAIT
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg