Refly: Tim Bukan untuk Menyidik
Kamis, 28 Oktober 2010 – 19:14 WIB
JAKARTA -- Refly Harun, yang ditunjuk Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sebagai ketua Tim Investigasi dugaan suap di MK, menyatakan siap bekerja. Hanya saja, tugas tim yang akan dipimpinnya nanti hanya mengumpulkan data-data awal mengenai dugaan suap. Bila sudah menemukan bukti-bukti awal, akan diserahkan ke ketua MK, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
"Bukan tim investigasi yang melakukan penyidikan. Yang menyidik ya aparat penegak hukum," ujar Refly Harun kepada JPNN, Kamis (28/10) petang. Refly mengatakan, sebagai sebuah tim inevstigasi, maka cara kerjanya akan bersifat tertutup. Mengenai siapa saja yang akan diajak bergabung menjadi anggota tim, mantan staf ahli MK itu mengatakan, prosesnya belum sampai ke sana. "Belum, belum, ini masih sangat awal," terangnya.
Baca Juga:
Seperti diberitakan, Ketua MK Mahfud MD menantang kebenaran tulisan praktisi dan pengamat ahli hukum tata negara Refly Harun. Karena itu, Mahfud menunjuk langsung Refly sebagai Ketua Tim Invesitasi terhadap adanya suap yang dilakukan orang-orang yang berperkara di MK.
"Demi tanggung jawab saya sebagai Ketua MK dan komitmen para hakim MK yang selalu bersikap akan menjamin kebersihan dari segala bentuk suap menyuap, maka MK mengangkat Refly sebagai ketua Tim Investigasi guna mengungkap kebenaran hal-hal yang dia saksikan dan lihat sendiri," kata Mahfud kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (28/10).
JAKARTA -- Refly Harun, yang ditunjuk Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sebagai ketua Tim Investigasi dugaan suap di MK, menyatakan siap bekerja.
BERITA TERKAIT
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?