Reforma Agraria Solusi Penguasaan dan Penggunaan Tanah Berkeadilan

Reforma Agraria Solusi Penguasaan dan Penggunaan Tanah Berkeadilan
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Andi Tenrisau menjelaskan Program Reforma Agraria. Foto: BPN ATR

Pembagian sertifikat yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo baru-baru ini merupakan hasil program redistribusi tanah dari 26 provinsi dan 127 kabupaten/kota.

“Penyerahan sertifikat tanah itu juga termasuk Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) usulan CSO dengan jumlah bidang 5.512 bidang, seluas 2.527, 84 hektare dan jumlah 3.844 Kepala Keluarga," ujar Andi.

Dalam wawancara ini Andi juga mengutarakan beberapa evaluasi dalam peraturan presiden terkait hal ini.

Pertama, kata Andi, dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) semula berada dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, tetapi sekarang sudah di Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Selain itu, terkait substansi Perpres ini, kita perlu memperluas pemberian haknya, bukan hanya hak milik saja, melainkan hak lain juga dapat diberikan.

" Ada beberapa hal yang tidak bisa diberikan hak milik, namun bisa hak pakai dahulu, kami lihat apakah tanahnya dikelola dengan baik, jika benar dapat kita berikan hak milik,” tegas Andi Tenrisau. (mcr18)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Program Reforma Agraria adalah program strategis nasional untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News