Reformasi Anggaran di 2021, Ini yang Menjadi Fokus Kemenkeu
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan reformasi anggaran di Kementerian Keuangan untuk tahun 2021 dengan memfokuskan lima program penting.
Dalam hal ini yang dimaksud Ibu Ani-panggilan akrabnya- ialah pengelolaan belanja negara, pengelolaan penerimaan negara, kebijakan fiskal, pengelolaan pembendaharaan negara serta supporting staff atau dukungan manajemen.
Teknokrat lulusan Universitas Indonesia itu juga menyatakan tidak akan lagi memberikan batas (mengkotak-kotakkan) pejabat Eselon I di lingkungan kerja Kemenkeu.
"Kami tidak akan lagi mengikuti (kebijakan) masing-masing unit Eselon I untuk menjadi satu program, tetapi mengorganisasikan melalui tema-tema (kewajiban masing-masing, red) yang menjadi tanggung jawab bendahara negara," katanya saat Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI secara daring, Senin (7/9).
Hal tersebut dilakukan agar fokus terhadap lima program penting yang dicanangkan Kemenkeu dapat dilaksanakan dengan kolaborasi yang erat di setiap unit.
"Karena uang itu tidak terkotak-kotak dimasing-masing unit Eselon I, ini tema yang paling penting yang kita kunci dalam bentuk anggarannya disatukan," tambah Ibu Menkeu.
Meski begitu, Sri Mulyani menjamin bahwa setiap tanggung jawab serta kebutuhan di setiap unit Eselon I tidak akan berkurang.
"Katakanlah misalnya di pajak, akan ada program itu tetap kami jaga, namun kami meminta sekarang berkolaborasi. Jadi kalau penerimaan negara baik Pajak, Bea Cukai, dan PNBP harus satu," pungkasnya. (mcr2/jpnn)
Selain menetapkan lima program penting Kemenkeu juga tidak akan lagi mengkotak-kotakkan pejabat Eselon I di lingkungan kerja
Redaktur & Reporter : Rizki Sandi Saputra
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk
- Usut Kasus Gratifikasi di DJP, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan
- Istana Bantah Anggaran Pendidikan Kena Efisiensi, KIP & Beasiswa Tak Terdampak