Reformasi Internal TNI Belum Tuntas
Senin, 16 Mei 2011 – 18:03 WIB

Koordinator Kontras Haris Azhar (paling kanan) saat diskusi. Foto: Arundono/JPNN
JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menilai otoritas sipil demokratik perlu mendorong reformasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) jilid II. Pasalnya, sejumlah tindak kekerasan yang melibatkan oknum TNI menunjukkan belum adanya tanda-tanda perubahan di internal TNI, seperti insiden di Kebumen, Jawa Tengah dan sejumlah bisnis para jenderal. Dikatakan Haris, reformasi TNI, sejauh ini berhenti pada taraf aturan dan diskursus dan belum masuk ke tingkat perubahan cara berpikir dan bertindak. Konsekuensinya ada pembiaran atau pembangkangan hukum yang menjadi acuan reformasi TNI. "Konsekuensi lainnya adalah tidak ada koreksi terhadap posisi dan cara pandang lama sebagaimana yang ada di masa orde baru," tandas Haris. (kyd/jpnn)
Menurut Koordinator Kontras, Haris Azhar, hal ini sejalan dengan banyaknya keterlibatan TNI dalam berbagai situasi atau isu yang menjadi area kerja mereka. "TNI terlibat disejumlah kontroversi, dari tindakan politis seperti intervensi sejumlah oknum anggota TNI Riau, dalam kongres PSSI, operasi sajadah di Jawa Barat terhadap warga sipil Ahmadiyah, sampai soal bisnis TNI, paska munculnya Peraturan Presiden tentang pengambilalihan bisnis TNI," kata Haris dalam diskusi di Sekretariat Kontras, Senin (16/5).
Meskipun, angka kekerasan TNI cenderung lebih rendah dengan kekerasan polisi yang cenderung meningkat dalam beberapa tahun terakhir, namun menurut Haris, peristiwa-peristiwa kekerasan yang terus terjadi tersebut menandakan bahwa ada agenda reformasi TNI yang belum tuntas dijalankan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menilai otoritas sipil demokratik perlu mendorong reformasi Tentara Nasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?