Reformasi Kebijakan Pangan Seimbangkan Pertumbuhan
Di tingkat konsumen, pemerintah menetapkan harga acuan pangan strategis melalui Permendag No.63 Tahun 2016.
Penetapan harga acuan ini diharapkan mampu mengendalikan margin yang diterima oleh pedagang agar konsumen menerima harga yang wajar.
Sebagai contoh, HPP untuk gabah kering panen Rp 3.700 per kg dan harga beras di pasar induk ditetapkan Rp 7.300 per kg.
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian juga telah melakukan pengendalian distribusi pangan dengan memangkas rantai pasok dari sembilan titik menjadi tiga titik.
diantaranya dengan membangun Toko Tani Indonesia (TTI). Pada 2016 telah terbangun TTI sebanyak 1.218 unit, dan tahun 2017 dalam proses pembangunan untuk 1000 unit TTI.
Upaya pengendalian harga melalui penetapan HPP, harga acuan, pemangkasan rantai pasok, dan kerja sama kemitraan penyerapan produksi dengan industri pangan/pakan diharapkan mampu menekan tingginya inflasi pangan dan meningkatkan pertumbuhan produksi pangan dalam dua sampai tiga tahun ke depan.(adv/jpnn)
Kontribusi sektor pertanian terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) turun bukan selalu berarti tidak berkembang.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Hamdalah, Mentan Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
- Pemprov Kalsel Siapkan 41.829 Hektare Untuk Optimalisasi Lahan Rawa
- Pelaku Usaha Harapkan Prabowo Bentuk Badan Otoritas Sawit
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- DWP Kementan Memperkuat Peran Strategisnya Sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045
- Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung di Cianjur