Reformasi Kejagung Perlu Tim Khusus
Selasa, 17 Juni 2008 – 10:48 WIB

Reformasi Kejagung Perlu Tim Khusus
JAKARTA - Reformasi di Kejaksaan Agung tak seharusnya dilakukan oleh tim internal. Pemerintah seyogianya membentuk tim khusus berisi orang-orang independen untuk menjaga kenetralan dalam proses perombakan tersebut. Ketua Tim Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi DPD Marwan Batubara melihat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan Agung sudah pada titik nadir. Menurutnya percakapan telepon antara Artalyta dengan sejumlah petinggi Kejakgung mencerminkan adanya konspirasi mafia pengadilan baik di dalam dan di luar Gedung Bundar. ’’Ada kata-kata Ayin (Artalyta Suryani,Red) yang menyebut mengamankan bos-bos kita. Artinya perlu ada tindak lanjut terhadap percakapan tersebut,’’ ujar Marwan.
Dia menjelaskan, perbincangan tersebut dilakukan Artalyta dengan Jam Datun Untung Udji Santoso dimana posisi tersebut merupakan jabatan tertinggi level kedua setelah Jaksa Agung. ’’Kalau dengan Jam Datun saja ngomongnya harus mengamankan bos-bosnya, berarti posisinya memang di atas seorang JAM (Jaksa Agung Muda,Red),’’ katanya. Dia berpendapat istilah “bos-bos” tersebut bisa di internal atau di luar Kejakgung. Bahkan mungkin bisa di kabinet, istana, atau institusi hukum lainnya.
Indikasi tersebut juga terlihat dari perbincangan Artalyta lainnya yang menyebut nama Antasary Azhar dan Ferry Wibisono. Meski belum tentu ada kaitannya, masyarakat perlu memberikan kesempatan kepada keduanya untuk mengklarifikasi isi perbincangan telepon tersebut. ’’Apalagi Pak Untung sempat meminta Artalyta untuk mengatakan bahwa pemberian uang tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus BLBI. Artinya ini sebaliknya, pasti berhubungan dengan BLBI,’’ tandasnya. (fal/cak)
JAKARTA - Reformasi di Kejaksaan Agung tak seharusnya dilakukan oleh tim internal. Pemerintah seyogianya membentuk tim khusus berisi orang-orang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Menteri Merapat ke Rumah Jokowi, Muzani Gerindra: Pak Prabowo Tidak Merasa Terganggu
- Gegara Surat Panggilan Tak Sampai, Tergugat Kecolongan 2 Kali Ditinggal Sidang