Reformasi Pajak Jadi Solusi Gap Kelas Atas dan Bawah? Ini Kata Pakar Ekonomi

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyebut ada gap antara pajak kelas atas dan bawah selama pandemi Covid-19.
Menurut Bhima, reformasi pajak adalah salah satu solusi mengurangi gap tersebut.
"Jadi terkait revisi UU KUP pasal 44D berkaitan dengan perubahan UU PPh pasal 17 yang menambah jumlah bracket pajak dan tarif PPh Orang Pribadi harus diprioritaskan. Ini perlu mendapat dukungan. Sejauh ini tarif PPh dan jumlah bracket atau golongan pajak untuk orang kaya terlalu sedikit," ujar Bhima saat dikonfirmasi JPNN.com, di Jakarta, Senin (23/8).
Bhima mengatakan usul PPh di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak hingga 45 persen. Dari kenaikan tarif PPh orang pribadi, peningkatan kepatuhan dan pendataan wajib pajak yang valid akan menghasilkan dampak ke penerimaan pajak secara besar.
"Andaikan UU PPh-nya diloloskan maka tidak perlu pemerintah bahas soal PPN ke sembako," ungkapnya.
Selain itu, kata Bhima, Pasal 31F Penerapan Alternative Minimum Tax/pajak minimum diperlukan untuk mencegah praktik penghindaran pajak perusahaan-perusahaan asing.
Selama ini ada perusahaan yang sengaja mencatat rugi di laporan keuangan sebagai trik menghindari pembayaran PPh badan misalnya.
"Yang masih perlu didiskusikan adalah apakah cukup tarif minimum satu persen?" kata Bhima.
Direktur Celios Bhima Yudhistira menyebut reformasi pajak mendesak, salah satunya untuk mempersempit jurang antara pajak kelas atas dan bawah.
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Coretax Bermasalah di Awal Tahun, Misbakhun Tetap Yakin Penerimaan Pajak segera Rebound
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia