Reformasi Pajak Jadi Solusi Gap Kelas Atas dan Bawah? Ini Kata Pakar Ekonomi
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyebut ada gap antara pajak kelas atas dan bawah selama pandemi Covid-19.
Menurut Bhima, reformasi pajak adalah salah satu solusi mengurangi gap tersebut.
"Jadi terkait revisi UU KUP pasal 44D berkaitan dengan perubahan UU PPh pasal 17 yang menambah jumlah bracket pajak dan tarif PPh Orang Pribadi harus diprioritaskan. Ini perlu mendapat dukungan. Sejauh ini tarif PPh dan jumlah bracket atau golongan pajak untuk orang kaya terlalu sedikit," ujar Bhima saat dikonfirmasi JPNN.com, di Jakarta, Senin (23/8).
Bhima mengatakan usul PPh di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak hingga 45 persen. Dari kenaikan tarif PPh orang pribadi, peningkatan kepatuhan dan pendataan wajib pajak yang valid akan menghasilkan dampak ke penerimaan pajak secara besar.
"Andaikan UU PPh-nya diloloskan maka tidak perlu pemerintah bahas soal PPN ke sembako," ungkapnya.
Selain itu, kata Bhima, Pasal 31F Penerapan Alternative Minimum Tax/pajak minimum diperlukan untuk mencegah praktik penghindaran pajak perusahaan-perusahaan asing.
Selama ini ada perusahaan yang sengaja mencatat rugi di laporan keuangan sebagai trik menghindari pembayaran PPh badan misalnya.
"Yang masih perlu didiskusikan adalah apakah cukup tarif minimum satu persen?" kata Bhima.
Direktur Celios Bhima Yudhistira menyebut reformasi pajak mendesak, salah satunya untuk mempersempit jurang antara pajak kelas atas dan bawah.
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak