Reformasi Pajak Jadi Solusi Gap Kelas Atas dan Bawah? Ini Kata Pakar Ekonomi

Oleh karena itu, dia menilai reformasi perpajakan mendesak dilakukan dengan perhitungan dan cara yang tepat tepat, agar tidak menghambat pemulihan ekonomi nasional dari dampak COVID-19.
Pemerintah juga perlu mengarahkan reformasi perpajakan kepada pencegahan penghindaran pajak antar negara dan penurunan emisi karbon secara signifikan.
Bhima menyebut penerapan pajak karbon yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) pasal 44G perlu diprioritaskan.
Dalam jangka pendek, menurut Bhima, pemerintah bisa berfokus mengenakan pajak karbon untuk hulu industri ekstraktif yang menghasilkan emisi karbon, seperti pertambangan.
“Sementara penerapan pajak karbon ke masyarakat sebaiknya dilakukan secara hati-hati dengan menimbang daya beli per kelompok masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, pajak minimum alternatif (alternative minimum tax) untuk perusahaan asing juga perlu mulai diterapkan dengan tarif yang bisa di atas satu persen.
Di samping itu, basis barang yang dikenakan cukai juga perlu perlu diperluas sehingga tidak hanya rokok, alkohol, dan etil alkohol.
“Ke depannya barang kena cukai bisa didorong lebih banyak, misalnya minuman berpemanis yang punya efek ke kesehatan idealnya dikenakan cukai juga,” ucap Bhima. (mcr10/jpnn)
Direktur Celios Bhima Yudhistira menyebut reformasi pajak mendesak, salah satunya untuk mempersempit jurang antara pajak kelas atas dan bawah.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Coretax Bermasalah di Awal Tahun, Misbakhun Tetap Yakin Penerimaan Pajak segera Rebound
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN