Reformulasi PPPK Teknis 2022 Sudah Terbit, 2 Poin Penting, Honorer K2 Bisa Lega

Reformulasi PPPK Teknis 2022 Sudah Terbit, 2 Poin Penting, Honorer K2 Bisa Lega
MenPAN-RB azwar Anas menebirkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 mengatur kebijakan reformulasi PPPK Teknis 2022. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB

2. Prioritas untuk Honorer K2

Kebijakan afirmasi PPPK Teknis 2022 berlaku bagi honorer dan honorer K2 peserta seleksi PPPK Teknis 2022.

“Optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan ini dilakukan bagi peserta Eks THK-II atau peserta non-ASN sebagai bentuk afirmasi bagi mereka yang sudah mengabdi,” ujar Mas Anas.

“Kebijakan reformulasi dilakukan dengan tetap menjaga kualitas dan keadilan dalam seleksi PPPK,” imbuh menteri kelahiran 6 Agustus 1973 itu.

Deputi SDM Aparatur KemenPANR-B Alex Denni menambahkan, optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan diberlakukan terlebih dahulu bagi Eks THK-II atau yang dikenal sebagai honorer K2 yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.

Jika masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, maka kebutuhan diisi oleh peserta Non-ASN yang memenuhi reformulai nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.

Pada seleksi PPPK 2022, pemerintah menetapkan 567.983 dari total 1.200.429 kebutuhan nasional untuk seluruh instansi pemerintah.

Jumlah tersebut termasuk pelamar prioritas untuk guru, serta penambahan nilai dalam tenaga kesehatan non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.

Alex menjelaskan, berdasarkan hasil kelulusan, keterisian formasi sebesar 250.432 orang lulus seleksi PPPK guru atau sekitar 78,5 persen dari total formasi yang ditetapkan.

KepmenPAN-RB Nomor 571 Tahun 2023 mengatur kebijakan reformulasi PPPK teknis 2023, prioritas pertama honorer K2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News