Regional I PTPN I Bayar Santunan Hari Tua Eks PTPN II Sebesar Rp 550 Miliar

Regional I PTPN I Bayar Santunan Hari Tua Eks PTPN II Sebesar Rp 550 Miliar
Regional 1 PTPN I (Eks PTPN II) membayar SHT (Santunan Hari Tua) dalam kurun waktu empat tahun terakhir senilai Rp 550 Miliar. Foto dok PTPN

jpnn.com, MEDAN - Regional 1 PTPN I (Eks PTPN II) kini bisa lancar membayar SHT (Santunan Hari Tua) dalam kurun waktu empat tahun terakhir senilai Rp 550 Miliar.

Sejak 2019, Kinerja PTPN Group termasuk Regional 1 PTPN I (Eks PTPN II) menunjukan peningkatan.

Tak hanya dari sisi peningkatan produksi, tetapi juga mampu memberikan kontribusi laba bagi perusahaan yang muaranya mampu memenuhi kewajiban-kewajiban, khususnya kepada pensiunan yang pernah mengabdi di perusahaan perkebunan BUMN ini.

”SHT ini merupakan bentuk perhatian perusahaan dalam bentuk santunan kepada karyawan yang telah mengabdi dan berkelakuan baik di perusahaan serta tidak memotong gaji karyawan semasa aktif kerja,” ujar Teddy Danas, Direktur Utama PTPN I.

”PTPN Group akan terus berkomitmen untuk mengupayakan pembayaran SHT bagi para pensiunannya. Terbukti Regional 1 PTPN I saat ini secara bertahap telah membayarkan SHT hingga mencapai Rp 550 Miliar,” imbuhnya.

Sejumlah pensiunan karyawan mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih telah menerima haknya.

Salah satunya seorang pensiunan Kebun Bukit Lawang Tahun 2012 Salimin 66. Dia juga bangga selama ini telah menjadi bagian dari keluarga besar PTPN Group.

Ungkapan terima kasih dari para pensiunan atas penerimaan SHT-nya, secara khusus ditujukan kepada Menteri BUMN Erick Thohir, Direksi Holding dan Direksi PTPN I.

PTPN Group akan terus berkomitmen untuk mengupayakan pembayaran SHT bagi para pensiunannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News