Registrasi Kartu SIM terkait Pilpres? Ini Kata Kemendagri
Demikian juga ketika mengajukan kartu kredit, menginap di hotel dan keperluan lainnya.
"Jadi diperlukan nomor KK untuk pengaman tambahan. Data KK tak bisa dibuka oleh provider. Mereka hanya bisa mengakses untuk mencocokkan NIK dan nomor KK, jadi tak diketahui nama bapak saya, ibu saya dan lain-lain,"katanya.
Saat ditanya bagaimana sekiranya provider nakal, misalnya memanfaatkan data pelanggan, Zudan mengingatkan ada sanksi pidana yang ancamannya hingga sepuluh tahun penjara.
"Kemudian juga ada sanksi administrasi bisa mencapai Rp 1 miliar. Itu belum ancaman pemerintah menghentikan kerja sama (penggunaan data kependudukan untuk registrasi,red), pasti operator itu akan ditutup," pungkas Zudan.(gir/jpnn)
Kemendagri menjawab rumor yang mengaitkan registrasi ulang sim card dengan kepetingan Pilpres 2019
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan
- Bappenas Tekankan Pentingnya Tata Kelola Perdesaan yang Adaptif
- LSM Gempur Papua Ajukan 3 Laporan ke Bawaslu
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo