Registrasi Perbarui Data Pengembang Rumah Murah

jpnn.com, SURABAYA - Rencana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mewajibkan seluruh pengembang perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melakukan registrasi mendapat respons positif.
Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jatim Soepratno mengatakan, registrasi tersebut perlu dilakukan untuk memperbarui data tentang pengembang rumah MBR.
Apalagi, dalam Peraturan Pemerintah 64/2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR, terdapat beberapa syarat pengembang rumah MBR.
Antara lain, terdaftar di salah satu asosiasi dan berbadan hukum.
Selain terdaftar di asosiasi, registrasi dilakukan melalui website yang ditunjuk.
”Perlu ada update teratur. Dulu, pengembang perorangan boleh. Sekarang harus berbadan hukum,” ujarnya, Minggu (22/10).
Kewajiban melakukan registrasi itu sejalan dengan penerapan sertifikat laik fungsi (SLF). SLF merupakan bagian dari implementasi PP 64/2016.
Persoalannya, rencana pemberlakuan SLF itu dikhawatirkan menimbulkan biaya tinggi.
Rencana Kemenpupera mewajibkan seluruh pengembang rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melakukan registrasi mendapat respons positif.
- Dukung PPN DTP, CitraGarden City Hadirkan Hunian Konsep Mediterania
- BTN Housingpreneur Pacu Kreativitas & Inovasi Bangun Eco Green Living
- Selamat, 4 Konsumen Raih Hadiah Vila dan Rumah dari Central Group
- BI Tambah Insentif Likuiditas Makropudensial untuk Bank Penyalur Kredit Perumahan
- Wamenkeu: Sektor Perumahan Bisa Menggerakkan Perekonomian RI di Tengah Tantangan Global
- Ekspansi Bisnis, PHI Group dan Perumnas Teken MoU Kerja Sama Aset