Registrasi Perbarui Data Pengembang Rumah Murah
jpnn.com, SURABAYA - Rencana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mewajibkan seluruh pengembang perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melakukan registrasi mendapat respons positif.
Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jatim Soepratno mengatakan, registrasi tersebut perlu dilakukan untuk memperbarui data tentang pengembang rumah MBR.
Apalagi, dalam Peraturan Pemerintah 64/2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR, terdapat beberapa syarat pengembang rumah MBR.
Antara lain, terdaftar di salah satu asosiasi dan berbadan hukum.
Selain terdaftar di asosiasi, registrasi dilakukan melalui website yang ditunjuk.
”Perlu ada update teratur. Dulu, pengembang perorangan boleh. Sekarang harus berbadan hukum,” ujarnya, Minggu (22/10).
Kewajiban melakukan registrasi itu sejalan dengan penerapan sertifikat laik fungsi (SLF). SLF merupakan bagian dari implementasi PP 64/2016.
Persoalannya, rencana pemberlakuan SLF itu dikhawatirkan menimbulkan biaya tinggi.
Rencana Kemenpupera mewajibkan seluruh pengembang rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melakukan registrasi mendapat respons positif.
- Senator Yakini Bang Ara Mampu Wujudkan Program 3 Juta Rumah
- LPKR Raih Pra Penjualan Rp 4,25 Triliun, Tumbuh 26 Persen Dibandingkan Tahun Lalu
- Dukung Pembentukan SDM Agile & Lifelong Learner, BTN Dipercaya Gelar Acara Puncak BLF 2024
- Gethome Meluncurkan Valencia Premiere Depok, Proyek Besar dan Prestisius
- Permintaan Rumah Tapak Meningkat, LPCK Luncurkan Hunian Baru di Cikarang
- Agung Podomoro Hadirkan Show Unit Parkland di Karawang, Ini Fasilitasnya