Registrasi Perbarui Data Pengembang Rumah Murah
jpnn.com, SURABAYA - Rencana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mewajibkan seluruh pengembang perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melakukan registrasi mendapat respons positif.
Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jatim Soepratno mengatakan, registrasi tersebut perlu dilakukan untuk memperbarui data tentang pengembang rumah MBR.
Apalagi, dalam Peraturan Pemerintah 64/2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR, terdapat beberapa syarat pengembang rumah MBR.
Antara lain, terdaftar di salah satu asosiasi dan berbadan hukum.
Selain terdaftar di asosiasi, registrasi dilakukan melalui website yang ditunjuk.
”Perlu ada update teratur. Dulu, pengembang perorangan boleh. Sekarang harus berbadan hukum,” ujarnya, Minggu (22/10).
Kewajiban melakukan registrasi itu sejalan dengan penerapan sertifikat laik fungsi (SLF). SLF merupakan bagian dari implementasi PP 64/2016.
Persoalannya, rencana pemberlakuan SLF itu dikhawatirkan menimbulkan biaya tinggi.
Rencana Kemenpupera mewajibkan seluruh pengembang rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melakukan registrasi mendapat respons positif.
- Fahri Hamzah Sebut Pembangunan Rusun Solusi untuk Mengubah Kawasan Kumuh jadi Modern
- Dorong Pertumbuhan Ekosistem Perumahan, BTN & Mandiri Capital Indonesia Jalin Kerja Sama Investasi
- Pemerintah Menyiapkan Rumah Murah untuk Tukang Bakso
- Pemerintahan Prabowo Sudah Bangun 40 Ribu Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
- Hunian Idaman, Avana Residence Gelar Acara Serah Terima Massal
- Qatar dan Abu Dhabi Bakal Gelontorkan Duit untuk Indonesia, Ada Apa?