Registrasi Perbarui Data Pengembang Rumah Murah
jpnn.com, SURABAYA - Rencana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mewajibkan seluruh pengembang perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melakukan registrasi mendapat respons positif.
Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jatim Soepratno mengatakan, registrasi tersebut perlu dilakukan untuk memperbarui data tentang pengembang rumah MBR.
Apalagi, dalam Peraturan Pemerintah 64/2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR, terdapat beberapa syarat pengembang rumah MBR.
Antara lain, terdaftar di salah satu asosiasi dan berbadan hukum.
Selain terdaftar di asosiasi, registrasi dilakukan melalui website yang ditunjuk.
”Perlu ada update teratur. Dulu, pengembang perorangan boleh. Sekarang harus berbadan hukum,” ujarnya, Minggu (22/10).
Kewajiban melakukan registrasi itu sejalan dengan penerapan sertifikat laik fungsi (SLF). SLF merupakan bagian dari implementasi PP 64/2016.
Persoalannya, rencana pemberlakuan SLF itu dikhawatirkan menimbulkan biaya tinggi.
Rencana Kemenpupera mewajibkan seluruh pengembang rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melakukan registrasi mendapat respons positif.
- Ini Pemenang PropertyGuru Asia Property Awards Grand Final ke-19
- Bank Mandiri Biayai 1.012 Rumah Subsidi Berkonsep Green House, Cek Lokasinya di Sini!
- Ini 15 Stimulus Kebijakan Ekonomi Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat di 2025
- Berpengalaman 19 Tahun, Safira Group Wujudkan Hunian Impian di Solo Raya
- Industri Properti Bergerak Dinamis, LPKR Memperluas Penawaran Produk Baru Harga Terjangkau
- Dukung Pembangunan Infrastruktur & Perumahan dengan Semen Hijau, SIG Ajak Semua Pihak Bersinergi