Registrasi Perbarui Data Pengembang Rumah Murah
Sebab, sertifikat tersebut harus dikeluarkan pemerintah daerah atau badan yang khusus ditunjuk menangani itu.
”Kalau cepat tidak masalah. Namun, jika itu justru menghambat proses realisasi kredit di bank, tentu jadi masalah bagi kalangan pengembang,” kata Soepratno.
Sementara itu, banyak regulasi dalam PP tersebut yang belum berjalan efektif di daerah.
Misalnya, pengembang yang membangun rumah MBR tidak perlu izin lokasi.
Padahal, kebijakan itu sudah diperkuat dengan peraturan menteri dalam negeri 55/2017.
”Faktanya tetap harus mengajukan izin,'' tambah Soepratno.
Terkait upaya pemerintah meningkatkan kualitas bangunan, lanjut dia, pihak pengembang sepakat.
Sebab, sebagai pelaku bisnis, pengembang juga berusaha untuk menjaga kualitas rumah yang dibangun.
Rencana Kemenpupera mewajibkan seluruh pengembang rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melakukan registrasi mendapat respons positif.
- Ini Pemenang PropertyGuru Asia Property Awards Grand Final ke-19
- Bank Mandiri Biayai 1.012 Rumah Subsidi Berkonsep Green House, Cek Lokasinya di Sini!
- Ini 15 Stimulus Kebijakan Ekonomi Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat di 2025
- Berpengalaman 19 Tahun, Safira Group Wujudkan Hunian Impian di Solo Raya
- Industri Properti Bergerak Dinamis, LPKR Memperluas Penawaran Produk Baru Harga Terjangkau
- Dukung Pembangunan Infrastruktur & Perumahan dengan Semen Hijau, SIG Ajak Semua Pihak Bersinergi