Registrasi SIM Card, Disiapkan Fitur Pengecekan NIK

Registrasi SIM Card, Disiapkan Fitur Pengecekan NIK
Registrasi ulang kartu SIM prabayar. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

Saat ini masing-masing operator sedang menggodok metode yang akan mereka gunakan. ''Ada yang pakai SMS, melalui web, atau via contact center. Mungkin nanti ada pula yang sudah siap menggunakan lebih dari satu cara,” tutur Merza.

Dia menjelaskan, demi keamanan dan kenyamanan, masyarakat dianjurkan melakukan pengecekan NIK ke semua operator.

Jika pada saat pengecekan ditemukan nomor ponsel yang tidak dikenal melakukan registrasi dengan menggunakan NIK mereka, masyarakat bisa langsung melaporkannya kepada operator.

”Masyarakat juga bisa minta blok nomor tersebut ke operator,” jelas presiden direktur Smartfren Telecom itu.

Rudiantara mengingatkan bahwa itu bukan satu-satunya cara untuk mengamankan data pribadi. Menurutnya, masyarakat juga harus punya budaya mengamankan data pribadi.

Terkadang, masyarakat dengan mudahnya memberikan fotokopi KTP dan KK. Tanpa sepengetahuan pemiliknya KTP dan KK tersebut lalu diunggah ke dunia maya. ”Jangan seperti itu,” ujarnya.

Terkait progres registrasi simcard, Rudiantara mengampaikan sampai kemarin sudah lebih dari 60 juta SIM card teregistrasi.

Dengan antusiasme masyarakat yang begitu besar, Rudiantara yakin 300 juta SIM card yang diperkirakan beredar di Indonesia bisa tertegistrasi sebelum tenggat waktu 28 Februari 2018.

Fitur yang disiapkan Kemenkominfo dan operator seluler ini bisa digunakan untuk mengetahui berapa banyak NIK yang digunakan registrasi SIM card.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News