Registrasi SIM Card Rugikan Penyebar Hoaks
jpnn.com, JAKARTA - Pakar keamanan siber Pratama Persadha menilai kebijakan registrasi SIM Card akan semakin meyulitkan aksi para produsen hoaks seperti kelompok MCA.
Dia berharap, dengan dibatasinya kepemilikan kartu prabayar, maka penyebaran konten hoaks bisa berkurang. Sebab, kartu prabayar yang dibeli bebas dalam jumlah banyak inilah yang menjadi alat bantu utama pelaku dan penyebar hoaks.
Menurut Pratama, dalam menyebarkan konten hoaks, grup seperti MCA dan Saracen memakai akun-akun media sosial dan juga Whats-Ap serta Telegram. Sedangkan untuk membuat akun-akun media sosial tersebut membutuhkan email.
Sementara untuk membuat email saat ini perlu nomor seluler sebagai syarat autentifikasi. Layanan media sosial mulai mewajibkan pemakaian nomor seluler saat pendaftaran.
”Jadi, jika kebijakan registrasi SIM Card berjalan baik maka data-data pemilik kartu seluler akan jelas teridentifikasi. Para produsen hoaks akan berpikir dua kali untuk membuat dan menyebarkan berita-berita bohong," kata Pratama dalam keterangannya, Minggu (4/3).
Dia mencontohkan penyebaran konten hoaks lewat WhatsApp diperlukan nomor baru sehingga bisa disamarkan identitasnya. Namun, kata dia, dengan adanya kewajiban registrasi dan pembatasan jumlah kepemilikan nomor seluler prabayar, produsen akun dan konten hoaks akan semakin kesulitan melancarkan aksinya.
Sementara itu, kartu-kartu yang tak didaftarkan akan diblokir. "Sehingga secara bertahap, media sosial penyebar berita bohong tersebut akan berkurang," ujarnya.
Pemblokiran bertahap akan berakhir pada 30 April mendatang. Patut ditunggu apakah intensitas penyebaran konten hoaks akan berkurang berkurang drastis atau tidak.
Pakar keamanan siber Pratama Persadha menilai kebijakan registrasi SIM Card akan semakin meyulitkan aksi para produsen hoaks seperti kelompok MCA.
- Penyebar Hoaks Beras Beracun dari China Ditangkap Polda Kalsel, Ini Motifnya
- Polisi Buru Penyebar Hoaks Soal Korban Begal di Nagan Raya, Siap-Siap Saja!
- Tiga Penyebar Hoaks Pembakaran Rumah Ibadah di Tual Terancam Hukuman Berat
- Kamaruddin Bawa Bukti Sekoper Saat Diperiksa Bareskrim Atas Laporan Dirut Taspen
- RKUHP Disahkan, Penyebar Hoaks seperti Habib Rizieq Tak Bisa Dipenjara
- Soal Hoaks Penjualan Bayi Korban Gempa Cianjur, Polda Jabar Bergerak