Registrasi Simcard tak Sesuai Ketentuan Bakal Diblokir

Registrasi Simcard tak Sesuai Ketentuan Bakal Diblokir
Registrasi ulang kartu SIM prabayar. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Masalah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga untuk registrasi kartu seluler harus segera dicarikan solusinya.

Komisi Hukum Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Ketut Prihadi menuturkan pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan memblokir nomor-nomor yang diregistrasi tidak sesuai ketentuan. Seperti 50 nomor yang didaftarkan dari satu NIK atau KK.

”Nanti kita berjenjang, pertama pasti kita dengan operator, kemudian operator akan ke distribtornya. Distributornya akan ke bawah lagi sampai retail outlet yang di lapak,” ujar Ketut usai diskusi di Cikini.

Hingga Sabtu (10/3), BRTI belum mendapatkan laporan dari operator seluler terkait jumlah nomor-nomor yang diblokir karena belum tergistrasi atau dugaan penyalagunaan NIK.

Lantaran pemblokiran tersebut dilakukan secara bertahap. Mulai dari pemblokiran panggilan dan pengiriman pesan keluar, hingga pemblokiran secara total.

”Belum dapat angkanya. Wajib memblokir karena sudah diberi kesempatan,” tegas dia.

Peneliti Keamanan Cyber CissRec Ibnu Dwi Cahyo mengungkapkan perlu ada ketegasan dari Kominfo agar nomor-nomor baru itu tidak mudah diaktifasi.

Dia menyebutkan registrasi itu belum berjalan aktif. Karena masih banyak temuan nomor perdana baru yang dengan mudah telah diaktivasi itu.

Nomor-nomor simcard yang diregistrasi tidak sesuai ketentuan akan diblokir, seperti 50 nomor yang didaftarkan dari satu NIK atau KK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News