Registrasi Ulang Kartu Prabayar Bisa pakai KK Orang Lain?

Registrasi Ulang Kartu Prabayar Bisa pakai KK Orang Lain?
Registrasi ulang kartu SIM prabayar. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh angkat bicara menyikapi informasi yang berkembang di media sosial, bahwa untuk meregistrasi ulang kartu SIM prabayar dapat menggunakan nomor kartu keluarga (KK) milik orang lain hasil pencarian lewat google.

Zudan mengingatkan, penyalahgunaan data kependudukan milik orang lain diancam pidana baik penjara maupun denda.

"Jadi ada sanski pidana sampai sepuluh tahun dan denda Rp 1 miliar bagi yang menyalahgunakan dokumen kependudukan milik orang lain," ujar Zudan di Jakarta, Minggu (5/11).

Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo ini mengakui, ada sedikit kelemahan dalam registrasi ulang kartu SIM prabayar. Bahwa prinsipnya hanya berdasarkan kecocokan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga.

"Jadi tidak melihat siapa yang meregistrasi. Misal saya bisa registrasi nomor telepon genggam saya dengan NIK bapak saya dan nomor KK bapak saya. Karena yang dibutuhkan hanya kesesuaian NIK dan nomor KK," ucapnya.

Karena itu Zudan berpesan pada seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga dokumen kependudukan masing-masing dengan baik.

"Jangan main kasih dan upload kartu keluarga (ke internet,red). Jangan sampai KK disalahgunakan oleh orang lain. Pedulilah dengan dokumen kependudukan," pungkas Zudan.(gir/jpnn)

 


Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo ini mengakui, ada sedikit kelemahan dalam registrasi ulang kartu SIM prabayar.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News