Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Minimalkan Penipuan

Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Minimalkan Penipuan
Handphone. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan agar seluruh pelanggan prabayar melakukan registrasi ulang kartu teleponnya.

Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017, tepat 31 Oktober nanti seluruh pelanggan telepon selular baik itu pelanggan lama maupun pelanggan baru wajib mendaftarkan nomor yang dimiliki.

Registrasinya nanti juga akan dihubungkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga (KK).

Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Rudiantara mengatakan, aturan registrasi kali ini merupakan penyempurnaan aturan yang telah dibuat Kominfo pada 2005 yang lalu.

Adapun tujuannya yakni meminimalisir penyalahgunaan nomor pelanggan prabayar yang selama ini banyak dipergunakan untuk penipuan dan penyebaran konten negatif atau hate speech.

Tulus Abadi Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut positif langkah pemerintah untuk menerapkan registrasi prabayar.

Menurutnya registrasi prabayar mutlak diberlakukan di Indonesia. Terlebih lagi banyak nomor prabayar yang sering disalahgunakan oleh oknum masyarakat untuk menjalankan tindak kriminal dan terorisme.

YLKI berharap agar pemerintah bisa konsisten menjalankan registrasi prabaya. Mengingat peraturan registrasi prabayar bukanlah aturan yang baru.

Registrasinya nanti juga akan dihubungkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga (KK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News