Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Minimalkan Penipuan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan agar seluruh pelanggan prabayar melakukan registrasi ulang kartu teleponnya.
Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017, tepat 31 Oktober nanti seluruh pelanggan telepon selular baik itu pelanggan lama maupun pelanggan baru wajib mendaftarkan nomor yang dimiliki.
Registrasinya nanti juga akan dihubungkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga (KK).
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Rudiantara mengatakan, aturan registrasi kali ini merupakan penyempurnaan aturan yang telah dibuat Kominfo pada 2005 yang lalu.
Adapun tujuannya yakni meminimalisir penyalahgunaan nomor pelanggan prabayar yang selama ini banyak dipergunakan untuk penipuan dan penyebaran konten negatif atau hate speech.
Tulus Abadi Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut positif langkah pemerintah untuk menerapkan registrasi prabayar.
Menurutnya registrasi prabayar mutlak diberlakukan di Indonesia. Terlebih lagi banyak nomor prabayar yang sering disalahgunakan oleh oknum masyarakat untuk menjalankan tindak kriminal dan terorisme.
YLKI berharap agar pemerintah bisa konsisten menjalankan registrasi prabaya. Mengingat peraturan registrasi prabayar bukanlah aturan yang baru.
Registrasinya nanti juga akan dihubungkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga (KK).
- YLKI Minta Konsumen Gunakan Medsos Sebagai Cara Terakhir
- YLKI Minta Konsumen Jangan Buru-Buru Viralkan Keluhan di Medsos, Ini Cara yang Tepat
- Pakar Sebut Ancaman Bromat dalam AMDK Nyata
- YLKI & BPKN Desak BPOM Teliti Kandungan Bromat di AMDK
- Aktivis Lingkungan Sebut Kemasan Plastik Sekali Pakai Timbulkan Masalah Baru
- Harga BBM Non-Subsidi Naik Turun, YLKI Bilang Begini