Registrasi Ulang Kartu Sim Prabayar Dianggap Ribet
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang mewajibkan pengguna kartu sim prabayar untuk registrasi ulang dikeluhkan sebagian masyarakat.
Pasalnya, dalam melakukan registrasi harus mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK)
Bagi pelanggan, syarat tersebut terlalu ribet dan membuat susah.
"Pemerintah ini bukannya bikin mudah malah bikin sulit. Kalau NIK bisa lah, ini pakai no KK segala," ujar Fanny, karyawan di salah satu perusahaan swasta, Selasa (31/10).
Dia juga protes karena registrasi ulang kurang disosialisasikan. Padahal dia sengaja memantau salah satu stasiun TV untuk mencari informasi registrasi ulang.
"Saya belum registrasi karena no KK saya nggak ada. Jadi bagaimana nih, apa kami harus mengurus KK lagi," ketusnya.
Pelanggan prabayar lainnya malah memiliki kasus berbeda.
Hari ini dia mengaku tidak bisa komunikasi dengan teman maupun keluarganya karena di handphonenya tertulis nomor anda sudah kadaluarsa.
Registrasi ulang kartu sim prabayar harus mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).
- Pengamat Komentari Wacana Registrasi SIM Card dengan Pengenal Wajah
- Agar Pulsa tak Hangus, Kartu Seluler Lama Bisa Diregistrasi
- Kartu Prabayar Belum Registrasi Diblokir Mulai Besok
- Registrasi Simcard tak Sesuai Ketentuan Bakal Diblokir
- Yang Sudah Registrasi Kartu Prabayar tak Perlu Bikin KK Baru
- Inilah Tahapan Pemblokiran Kartu Prabayar Belum Registrasi